Aurat!! Ini Dia Hukum Menjual Rambut Asli dalam Islam

By. Dewi Savitri - 29 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Perbincangan mengenai penjualan rambut asli menjadi perhatian karena fenomena populer di masa lalu. Seberapa berpengaruhnya hal tersebut? Bayangkan, hanya dengan "sampah" salon yang memiliki panjang 50 cm ke atas, seseorang dapat memperoleh uang sebanyak satu juta rupiah per kilogramnya. Seolah-olah menghasilkan uang dari "sampah," bukan? Meskipun demikian, apakah Islam memperbolehkan tindakan semacam ini?

 

Baca Juga: Muslimah Harus Tau!! Inilah Hukum Gunakan Wig dalam Islam

 

Dikutip dari laman dalamislam.com, Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 26:102, menjelaskan, "Para ahli fikih sepakat bahwa tidak diperbolehkan memanfaatkan rambut manusia dengan menjualnya atau menggunakannya untuk tujuan tertentu. Ini karena manusia adalah makhluk yang dimuliakan, sesuai dengan firman Allah:

 

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan." (QS. Al-Isra': 70)

 

Dari ayat ini, jelaslah bahwa Islam menganggap manusia sebagai makhluk yang tinggi dan dimuliakan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, tindakan yang merendahkan manusia tidak seharusnya dianut oleh umat manusia sendiri. Masih banyak cara untuk mencari kekayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

 

Hukum menginfakkan atau menyumbangkan rambut untuk digunakan sebagai bahan baku rambut palsu atau wig sebaiknya dipahami dengan benar. Penggunaan rambut palsu diperbolehkan dalam beberapa kondisi tertentu, seperti menutupi kekurangan atau cacat. Namun, penggunaan rambut palsu yang bertujuan untuk berhias dan berdandan dianggap haram.

 

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan bahwa penggunaan rambut palsu dibagi menjadi dua kategori:

 

1. Penggunaan rambut palsu untuk berhias.

 

Ini tidak diperbolehkan bagi wanita yang memiliki rambut yang lebat dan tidak ada kekurangan yang perlu ditutupi. Penggunaan rambut palsu dalam kasus ini dianggap sebagai menyambung rambut, yang dilarang dalam ajaran Islam.

 

2. Penggunaan rambut palsu oleh wanita yang tidak memiliki rambut sama sekali, sehingga ia dicela oleh orang lain.

 

Dalam kondisi ini, penggunaan rambut palsu untuk menutupi kekurangan fisiknya dapat diperbolehkan, tetapi dengan sikap hati-hati.

 

Baca Juga: Larangan Ghasab dalam Islam, Ini Dia Konsepnya!!

 

Berbagai madzhab juga mengeluarkan pandangan mengenai penjualan rambut manusia. Misalnya, madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali sepakat bahwa tidak diperbolehkan memperdagangkan atau memanfaatkan rambut manusia, karena manusia adalah makhluk yang dimuliakan dan tidak boleh diremehkan.

 

Jika seseorang telah menjalankan bisnis penjualan rambut manusia tanpa mengetahui hukumnya, maka ia dianggap berada dalam posisi orang yang tidak tahu, dan bertaubat adalah tindakan yang dianjurkan. Namun, jika ia tetap melanjutkan tindakan tersebut setelah mengetahui hukumnya, maka perbuatannya dianggap sebagai dosa besar dalam Islam.

 

Dalam Islam, bertaubat adalah langkah penting untuk memperbaiki kesalahan. Rasulullah SAW bersabda bahwa penyesalan adalah bagian dari taubat. Oleh karena itu, seseorang yang telah terlibat dalam bisnis yang dilarang ini harus segera bertaubat, mengakui kesalahannya, dan berusaha mengikuti pedoman berdagang yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Taubat yang tulus akan membantu membersihkan hati dan mendapatkan rahmat Allah SWT.

 

Jadi, manusia harus senantiasa menjaga hati dan niat baik dalam setiap tindakan. Dosa yang dianggap sepele oleh manusia bisa menjadi besar di sisi Allah. Oleh karena itu, menjauhi tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip agama adalah langkah yang bijak untuk menjaga akhlak dan hubungan dengan Sang Pencipta.

 

Baca Juga: Mengenal Kredit dalam Islam, Ini Dia Hukumnya!!

 

Wallahu A'lamu Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp