batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Kredit telah menjadi bagian dari kehidupan hampir setiap individu, terutama dengan banyaknya lembaga yang menyediakan kemudahan fasilitas kredit. Kredit dianggap sebagai upaya memberikan keringanan dan terkadang menjadi dorongan untuk bekerja lebih keras karena adanya tanggungan atau kewajiban yang harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Dalam Islam, hukum kredit sangat beragam tergantung pada pandangan syariat dan cara pelaksanaannya.
Baca Juga: Permudah Beramal, Ini Dia Hukum Sedekah Online dalam Islam
Namun, tentu saja Islam memiliki pandangan dan syariat khusus mengenai kredit, termasuk jenis kredit yang diperbolehkan dan bagaimana sistem kredit ini dijalankan agar tidak merugikan kedua belah pihak. Kredit memiliki banyak bentuk, seperti dalam kasus kredit pemilikan rumah (KPR), dan sebagainya. Dalam artikel kali ini kita akan mengulik tentang hukum kredit yang dihalalkan dalam Islam.
Kredit dalam Islam bukanlah fenomena modern saja, sebab praktik ini telah ada sejak zaman dahulu dengan berbagai metode yang sama, baik yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam maupun yang melibatkan riba. Kredit dalam konteks jual beli merupakan transaksi di mana penjual menjual barang tertentu kepada pembeli dengan sistem pembayaran secara bertahap. Sebagai contoh, pembeli akan membayar Rp 200.000 per bulan selama 11 kali untuk barang senilai Rp 2.000.000, sehingga penjual memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000 setiap bulan.
Dalam hukum Islam, kredit yang dihalalkan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:
1. Pencatatan yang Jelas
Transaksi kredit harus dijalankan dengan pencatatan dan kesepakatan yang jelas. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang mendorong transparansi dalam setiap transaksi. Rasulullah SAW bersabda, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS. Al-Baqarah: 282). Transaksi kredit harus dicatat dengan baik, mencakup setiap pembayaran yang diberikan dan kemajuan dalam pelunasan.
2. Tidak Ada Riba
Riba atau bunga merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Penambahan harga pada kredit yang terjadi karena pembayaran tertunda tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, "Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dengan takaran serta timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula." (Muttafaqun ‘Alaih). Riba dalam bentuk apapun harus dihindari dalam transaksi kredit.
Baca Juga: Mengenal Dinar dan Diham dalam Islam dan Fungsinya
3. Ukuran dan Batas Waktu yang Jelas
Setiap transaksi kredit harus memiliki ukuran dan batas waktu pembayaran yang jelas. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas dan timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula." Ini menunjukkan pentingnya adanya ketentuan yang jelas dalam transaksi kredit, termasuk ukuran barang dan waktu pembayaran.
4. Tidak Ada Penambahan Harga Jika Pembayaran Tertunda
Dalam transaksi kredit, tidak boleh ada penambahan harga atau denda jika pembayaran tertunda. Transaksi semacam ini melanggar prinsip syariah dan dianggap sebagai bentuk riba. Rasulullah SAW telah melarang jual beli hutang dengan hutang.
5. Tidak Boleh Diperjualbelikan seperti Rentenir
Kredit tidak boleh dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa pertimbangan moral. Transaksi semacam ini dapat dianggap sebagai rentenir yang merugikan pihak lain. Transaksi kredit harus dilakukan dengan niat membantu dan mempermudah, bukan untuk mencari keuntungan berlebih.
Jenis keuntungan yang halal dari sistem kredit adalah selisih harga beli dan harga jual yang telah disepakati sebelumnya. Kredit dijalankan untuk memberikan keringanan kepada pembeli yang belum mampu membayar secara tunai dan sebagai cara mendapatkan keuntungan yang halal dari bisnis. Selain itu, kredit harus dijalankan dengan prinsip-prinsip kejujuran, transparansi, dan saling menghormati.
Dengan memahami dan mengikuti syarat-syarat di atas, transaksi kredit dalam Islam dapat dijalankan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Tujuan utama dari transaksi ini adalah untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan antara penjual dan pembeli, serta untuk menghindari bentuk-bentuk eksploitasi atau ketidakadilan dalam berdagang.
Baca Juga: Muslimah Harus Tau!! Inilah Hukum Gunakan Wig dalam Islam
Wallahu a'lam bisshowab
Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com