Membangun Masjid dengan Bahan yang TerCampur Najis, Bolehkah?

By. Darma Taujiharrahman - 30 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Dalam agama Islam, masjid memiliki peran sentral sebagai tempat ibadah dan refleksi spiritual umat Muslim. Oleh karena itu, kebersihan dan kesucian masjid menjadi faktor penting dalam menjaga tempat suci ini agar tetap layak untuk menjalankan ibadah, terutama shalat. Namun, bagaimana jika bahan bangunan yang digunakan dalam pembangunan masjid tercampur dengan benda najis? Pertanyaan ini mengundang refleksi mendalam dalam perspektif Fiqh Mazhab Syafii, yang memberikan pandangan yang cermat tentang kebersihan dan kesucian masjid.

 

Baca juga: Kredit Diperbolehkan, Ini Dia 5 Syaratnya dalam Pandangan Islam

 

Prinsip Kebersihan dan Kesucian Masjid

Masjid dalam pandangan Fiqh Mazhab Syafii dianggap sebagai tempat yang suci, di mana umat Muslim berkumpul untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah. Kebersihan dan kesucian masjid menjadi salah satu unsur kunci yang harus dijaga agar ibadah dapat dilakukan dengan penuh khusyuk dan kekhusu'an. Oleh karena itu, masjid harus bebas dari najis dan kotoran yang dapat mengganggu proses ibadah.

 

Menghadapi Bahan Bangunan yang Tercampur Najis

Namun, sering kali dalam proses pembangunan masjid, situasi tidak selalu ideal. Dalam beberapa kasus, bahan bangunan seperti batu bata dapat tercampur dengan benda najis, seperti kotoran hewan. Pertanyaan muncul: Apakah bahan bangunan yang tercampur najis ini dapat merusak kesucian masjid dan menghalangi ibadah?

 

Dalam pandangan beberapa kitab Fiqh Mazhab Syafii, seperti yang Anda kutip, terdapat penjelasan yang relevan. Misalnya, jika sebuah masjid dibangun dengan batu merah yang bahan dasarnya bercampur dengan kotoran hewan, tetapi lantai masjid kemudian dipasangi batu tersebut, pandangan yang muncul adalah bahwa masjid tersebut tetap dianggap suci. Oleh karena itu, shalat dan aktivitas ibadah lainnya di dalam masjid tersebut dianggap sah.

 

Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi Banten

لو بنى المسجد بالاجر المعجون بالزبل و فرشت ارض المسجد به عفي عنه فتجوز الصلاة عليه و المشى عليه و لو مع رطوبة الرجل

"Apabila sebuah masjid dibangun dengan batu merah yang bahan dasarnya bercampur dengan kotoran hewan, kemudian lantai masjid dipasangi dengan batu tersebut, maka dima’fu dan diperbolehkan melakukan shalat dan berjalan di atasnya meskipun kaki dalam keadaan basah."

 

Begitu juga, jika tembikar atau batu bata yang terbuat dari campuran bahan yang tercampur dengan kotoran hewan digunakan dalam pembangunan masjid, masjid tersebut tetap dianggap suci. Pandangan ini didasarkan pada keyakinan bahwa kesucian masjid tergantung pada tujuan penggunaannya sebagai tempat ibadah dan spiritual, bukan hanya terbatas pada sifat material bahan bangunan.

 

Meskipun pada pandangan awal mungkin terdapat kekhawatiran terhadap penggunaan bahan bangunan yang tercampur najis dalam pembangunan masjid, pemahaman dalam Fiqh Mazhab Syafii menegaskan bahwa kesucian masjid lebih bersifat spiritual daripada sekadar fisik. Tujuan utama masjid adalah memberikan ruang untuk ibadah yang khusyuk dan mendekatkan diri kepada Allah.

 

Dalam pandangan ini, meskipun bahan bangunan tercampur dengan najis secara fisik, bahan tersebut tetap dianggap suci dalam konteks masjid. Ini adalah pengingat bahwa esensi ibadah tidak hanya tergantung pada material fisik, tetapi lebih pada ketulusan hati dan niat yang ikhlas dalam beribadah.

 

Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrahman Ba’lawi disampaikan

وقال القاضي بطهور المصبوح بالنجس أي مطلقا

“Al-Qadli berpendapat tentang sucinya barang yang dicetak bercampur najis secara Mutlaq”

 

Dalam akhirnya, membangun masjid dengan bahan bangunan yang tercampur najis tidak akan menghalangi kesucian masjid atau merusak validitas shalat yang dilakukan di dalamnya. Ini mengajarkan kita bahwa ketulusan dan kekhusyukan dalam ibadah jauh lebih penting daripada pertimbangan teknis atau fisik semata. Dalam menjaga kebersihan dan kesucian masjid, umat Muslim juga diingatkan untuk menjaga kebersihan hati dan niat dalam menjalankan ibadah mereka.

 

Baca juga: Riba, Boros dan Hutang, Ini Dia Hukum Kartu Kredit dalam Islam

 

Wallahu A'lam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp