Belum Wudhu Pegang Al-Qur'an?? Ini Dia Hukumnya

By. Dewi Savitri - 31 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Sebagai umat Muslim, Al-Qur'an merupakan pedoman suci yang dijadikan pegangan dalam kehidupan sehari-hari. Al-Qur'an adalah kitab yang diturunkan oleh Allah SWT, dan dalam agama Islam, memiliki nilai yang sangat agung. Banyak pahala yang dijanjikan bagi mereka yang membaca dan memahami Al-Qur'an. Namun, penting juga untuk memahami bagaimana hukum memegang Al-Qur'an tanpa wudhu dalam Islam.

 

Baca Juga: 8 Adab Membaca Al-Qur'an bagi Umat Muslim

 

Dalam memuliakan Al-Qur'an, umat Islam diwajibkan untuk menjaga kebersihan dan kesucian. Beberapa adab yang umumnya diikuti adalah:

 

1. Meletakkan di Tempat yang Baik dan Bersih

 

Al-Qur'an harus ditempatkan di tempat yang layak, tidak sembarangan, dan di atas tempat yang tinggi, sebagai bentuk penghormatan terhadap isi kitab suci tersebut.

 

2. Membaca dan Mengejar Pahala

 

Selain menjaga kebersihan fisik, membaca dan mengamalkan isi Al-Qur'an merupakan bentuk penghormatan dan pencarian pahala bagi umat Muslim.

 

3. Bersuci Sebelum Memegang

 

Penting bagi umat Muslim untuk berwudhu sebelum memegang Al-Qur'an. Ini adalah tindakan menghormati isi Al-Qur'an dan menunjukkan kebersihan jiwa.

 

4. Menutup Aurat Ketika Membaca

 

Saat membaca Al-Qur'an, baik secara langsung atau dalam bentuk tulisan, umat Muslim sebaiknya menjaga auratnya dengan baik, sebagai bentuk rasa hormat dan kesucian.

 

Namun, muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum memegang Al-Qur'an tanpa wudhu. Beberapa pandangan yang muncul adalah:

 

1. Pendapat Mayoritas Ulama

 

Mayoritas ulama sepakat bahwa memegang mushaf Al-Qur'an dalam keadaan hadats kecil (tidak suci) tidak diperbolehkan. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

 

2. Pendapat Adz-Dzahiri

 

Terdapat pandangan minoritas yang membolehkan memegang mushaf Al-Qur'an dalam keadaan hadats kecil. Ini merupakan pendapat dari mazhab Adz-Dzahiri dan diambil dari beberapa interpretasi terhadap dalil-dalil agama.

 

Baca Juga: Sejarah Kodifikasi Al-Qur’an Masa Rasulullah hingga Khulafaur Rasyidin

 

3. Didalam Al-Qur'an

 

Perbedaan pendapat timbul dalam interpretasi ayat Al-Qur'an yang menyatakan bahwa "Tidak ada yang memegangnya kecuali orang-orang yang suci" (QS. Al Waqi’ah: 79). Ada beberapa interpretasi mengenai apakah yang dimaksud dengan "memegang" dan siapa yang dimaksud dengan "orang-orang yang suci".

 

Jadi hukum memegang Al-Qur’an tanpa wudhu yang diambil dari perbedaan pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

 

• Memegang Al-Qur'an tanpa wudhu boleh dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh sebagai bentuk pembiasaan.

 

• Wanita haid yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al-Qur'an boleh memegang mushaf dengan tetap menjaga kesucian.

 

• Orang junub boleh membawa mushaf untuk belajar, tetapi sebaiknya mencari cara untuk bersuci sebelumnya.

 

• Memegang terjemahan Al-Qur'an dalam bahasa non-Arab umumnya dianggap boleh.

 

• Wanita haid dan orang junub sebaiknya menghindari memegang Al-Qur'an sampai mereka bersuci.

 

Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk tetap menjaga kesucian dan menghormati Al-Qur'an, baik dalam bentuk fisik maupun spiritual. Memahami pandangan dan hukum agama serta mendiskusikannya dengan ulama yang kompeten dapat membantu individu untuk mengambil keputusan yang tepat dalam menjalankan praktik keagamaan sehari-hari.

 

Baca Juga: 7 Tips Merawat Al-Quran Agar Terhindar dari Najis

 

Wallahu A'lam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp