Awas!! Inilah Hukum Fotografi dalam Islam

By. Dewi Savitri - 31 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Di era modern ini, fotografi telah menjadi hal yang umum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Setiap momen berharga diabadikan melalui kamera dan dibagikan di media sosial. Fenomena ini semakin diperkuat dengan hadirnya media sosial yang menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas manusia.

 

Baca Juga: Tawar Menawar dalam Al-Qur'an, Bagaimana Hukumnya??

 

Fotografi dan media sosial menjadi satu kesatuan yang erat dalam kehidupan masa kini. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik fotografi?

 

Pandangan Islam tentang Fotografi

 

Pertama-tama, perlu dibedakan antara fotografi dengan menggambar. Islam telah mengharamkan menggambar makhluk hidup, karena menciptakan bentuk yang menyerupai ciptaan Allah SWT. Namun, dalam fotografi, kita hanya merekam gambar yang sudah ada, tanpa menciptakan sesuatu yang menyerupai makhluk hidup.

 

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang lebih zalim daripada orang yang berusaha menciptakan seperti ciptaan-Ku? Cobalah mereka menciptakan seekor lalat atau semut kecil!" (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini menegaskan bahwa menciptakan gambar yang menyerupai ciptaan Allah adalah dilarang.

 

Pandangan lain muncul dari sebuah hadis yang menyatakan bahwa para malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar-gambar. Namun, para ulama sepakat bahwa fotografi berbeda dengan tashwir (menggambar) yang diharamkan. Proses fotografi hanya merekam bayangan yang ada, mirip dengan cermin yang memantulkan gambar.

 

Syekh Ali Al-Sais mengibaratkan hasil foto seperti seseorang yang berdiri di depan cermin, dan cermin tersebut memantulkan gambar. Oleh karena itu, foto hasil rekaman kamera bukanlah gambar baru yang mencipta seperti ciptaan Allah. Gambar tersebut merupakan hasil cermin dan tidak masuk dalam kategori gambar yang dilarang.

 

Baca Juga: Ini Dia Hukum Menjual Produk KW atau Imitasi bagi Umat Muslim

 

Hukum Fotografi dalam Islam

 

Mayoritas ulama mutakhir seperti Syekh Bakhit Muthi’i, Syekh Jadul Haq Ali Jadul haq, Syekh Ali Al-Sais, Syekh Yusuf Al-qardhawi, dan lainnya menyatakan bahwa fotografi dalam Islam adalah mubah (diperbolehkan). Asal proses pembuatannya tidak menyimpang dari syariat Islam yang telah ditetapkan.

 

Fotografi lebih mirip dengan merekam video daripada menggambar, dan aktivitasnya tidak menciptakan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa foto hasil rekaman kamera adalah gambar yang diciptakan Allah sendiri, dan tidak termasuk gambar yang diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya.

 

Jadi, hukum fotografi dalam islam dianggap mubah (diperbolehkan) selama proses pembuatannya tidak melanggar syariat Islam. Fotografi tidak sama dengan menggambar, karena fotografi hanya merekam bayangan yang sudah ada. Oleh karena itu, hukum fotografi dalam Islam dapat diterima dengan baik selama sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Jadi, bagi Anda yang memiliki minat dalam bidang fotografi, Anda dapat menjalani hobi ini dengan penuh keyakinan bahwa Anda tidak melanggar prinsip-prinsip agama.

 

Baca Juga: Hukum Pelihara Anjing Bagi Seorang Muslim

 

Wallahu A'lam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp