Ini Dia Hukum Bermusik dan Bernyanyi dalam Islam

By. Dewi Savitri - 31 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam era media sosial yang semakin berkembang, sering kali muncul daftar pekerjaan yang dianggap diharamkan, termasuk di dalamnya bermain musik, bernyanyi, dan seni. Namun, bagaimana sejatinya hukum musik, bernyanyi, dan seni dalam Islam? Perbedaan pendapat di antara ulama muncul dalam hal ini.

 

Baca Juga: Permudah Beramal, Ini Dia Hukum Sedekah Online dalam Islam

 

Permasalahan ini sejatinya merupakan isu ijtihadiyah, yaitu masalah yang memerlukan ijtihad (penafsiran hukum), di mana tidak ada dalil yang pasti dan jelas yang melarang musik, bernyanyi, dan seni. Ini disebabkan oleh sifat tafsir yang relatif dan terbuka untuk penafsiran. Oleh karena itu, pandangan yang membolehkan musik, bernyanyi, dan seni digunakan sebagai panduan. Namun, perlu diingat bahwa pendapat yang membolehkan ini tidak berarti memberikan izin tanpa batas, melainkan ada batasan dan syarat yang harus dipenuhi.

 

Pada dasarnya, musik, bernyanyi, dan seni dianggap mubah (diperbolehkan) dalam Islam. Setidaknya, ada dua kitab yang merujuk pada pandangan ini, yaitu "Ihyâ’ ‘Ul?m al-Dîn" karya Imam al-Ghazâlî (450-505 H/1058-1111 M) dan "al-Fiqh ‘al-Madzâhib al-Arba‘ah" karya Syekh ‘Abd al-Rahmân al-Jazîrî (1299-1360 H/1882-1941 M).

 

Beberapa sahabat, tabiin, dan ulama membolehkan musik. Salah satu ulama terkenal, Imam al-Ghazâlî, memberikan apresiasi tinggi terhadap musik, nyanyian, dan seni. Dalam karyanya "Ihyâ’ ‘Ulum al-Dîn", ia menyampaikan pandangan yang indah tentang musik dan seni. Ia menyatakan bahwa jiwa seseorang yang tidak merespons angin semilir, bunga-bunga, dan melodi seruling musim semi, telah kehilangan sesuatu yang sulit untuk digantikan.

 

Baca Juga: Emas Online?? Ini Dia Hukum Investasi Emas Online dalam Islam

 

Lebih lanjut, al-Ghazali menjelaskan bahwa beberapa sahabat dan ulama membolehkan mendengarkan musik. Ada pula keterangan bahwa orang-orang di Makkah dan Madinah pada masa itu biasa mendengarkan musik pada hari-hari penting dalam tahun, yang merupakan hari-hari di mana Allah memerintahkan manusia untuk berzikir kepada-Nya. Namun, demikian, diakui bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang batasan-batasan tertentu yang harus diperhatikan dalam mendengarkan musik.

 

Jadi, hukum musik, bernyanyi, dan seni dalam Islam merupakan isu yang masih memiliki perbedaan pendapat di antara ulama. Terdapat pandangan yang membolehkan dengan beberapa syarat tertentu, seperti syarat-syarat menghindari unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran agama. Oleh karena itu, individu yang tertarik dengan musik dan seni perlu mendekati permasalahan ini dengan pemahaman mendalam, konsultasi dengan ulama yang kompeten, dan penghargaan terhadap keragaman pendapat dalam agama.

 

Baca Juga: Nikah Siri dalam Pandangan Agama Islam, Ini Dia Hukumnya!!

 

Wallahu a'lam bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp