batemuritour.com - Siklus haid merupakan rutinitas yang akan dialami oleh seluruh wanita di dunia ini. Dalam Islam, haid menjadi suatu siklus yang penting dan perlu benar-benar difahami oleh seluruh wanita. Hal ini berdasarkan karena saat wanita sedang mengalami haid, maka Allah swt mengharamkan mereka untuk melaksanakan beberapa amalan ibadah seperti sholat, puasa, dan thawaf.
Berikut ini beberapa penjelasan singkat tentang tanda-tanda awal haid hingga saat suci. yuk simak penjelasannya berikut ini.
Pembahasaan pertama adalah yang berkaitan dengan berapa lama minimal seorang wanita mengalami masa suci? pertanyaan ini telah banyak dikaji oleh para ahli dan ilmuan, lantas disepakati sebagai pendapat terkuat dan diakui oleh kalangan ulama Baghdad dari pengikut Malik yang juga diyakini oleh Syafi'i dan Abu Hanifah, bahwa lama minimal masa suci adalah 15 (lima belas) hari.
Baca juga: 7 Hal yang Membatalkan Wudhu, Nomor 6 Bikin Salfok
Dan untuk maksimal masa suci adalah tidak ada batasannya.
Jika sebagaimana demikian yang berlaku, maka bagi kelompok yang mengambil pendapat ini menganggap bahwa darah yang keluar pada masa suci (15 hari) merupakan istihadhah. Sedangkan kelompok yang tidak mengambil pendapat ini akan menilai keluarnya darah satu kali saja sebagai darah haid.
Lalu berapa lama kah masa haid seorang wanita? Malik menilai tidak ada batasannya, mungkin hanya sekali keluar lantas dapat dikatakan sebagai haid. Hanya saja, satu gumpalan yang keluar dalam waktu singkat ini tidak diperhitungkan dalam qur'u pada bab talak. Syaf i menilai masa terpendeknya adalah sehari semalam. Dan Abu Hanifah menilainya tiga hari.
Dan untuk masa haid terpanjang, Malik mengatakan bahwa waktu terpanjang adalah lima belas hari pendapat ini juga dipegang oleh Syaf i dan menjadi pendapat terkuat pada masa ini. Sementara Abu Hanifah menilai waktu terpanjangnya adalah sepuluh hari.
Demikian pula tentang batasan waktu terpanjang, jika keluarnya (haid) telah melebihi batasan yang ada (15 hari), maka darahnya dianggap sebagai darah isrihadhah. Namun dalam hal ini madzhab Maliki mengategorikan dua macam wanita, yaitu perempuan pemula dan wanita yang sudah terbiasa.
Bagi pemula, dia harus meninggalkan shalat saat melihat darah melebihi lima belas hari, pendapat ini juga dianut oleh Syaf i. Malik justru berpendapat bahwa perempuan ini wajib melakukan shalat setelah yakin akan adanya darah istihadhoh, Syaf i berpendapat dia hanya wajib mengulang shalat yang telah lalu, kecuali jika haidnya hanya mencapai batasan minimal (sehari semalam).
Ada juga pendapat Malik yang mengatakan perempuan tersebut harus menunggu lamanya masa haid wanita yang sebaya dengannya, kemudian meneliti selama tiga hari dan jika tidak berhenti maka ia dianggap sedang sakit.
Sedangkan bagi wanita yang sudah terbiasa dengan haid memiliki beberapa ketentuan khusus sebagaimana dijelaskan oleh Imam Malik:
Baca juga: 10 Sunnah Dalam Wudhu, Nomor 1 Mudah Sekali
1. Memperlakukannya seperti biasa dan ditambah tiga hari, selama tidak melebihi masa maksimal haid.
2. Menunggu sampai habis masa haid terpanjang, atau berusaha membedakan jika dia mampu melakukannya.
Hal ini berdasar bahwa kebiasaan haid setiap wanita adalah berbeda, dan Syafi'i menilai bahwa pedoman masa haid wanita adalah disesuaikan dengan sebagaimana biasanya berlaku pada wanita tersebut.
Begitupun sebenarnya maksimal dan minimal masa haid, sebagaimana disepakati oleh kebanyakan ulama adalah berdasar pada kebiasaan siklus haid wanita tersebut, bukan berdasarkan batas minimal/maksimal secara umum.
Hal ini berdasar pada hadist Ummu Salamah yang meminta fatwa kepada Rasulullah SAW, lantas beliau bersabda:
"Hendaklah dia memperhatikan malam dan siang saat dia pernah haid pada satu bulan sebelum dia mengalami haid, lalu tinggalkanlah shalat sesuai dengan ukuran (hari) pada bulan tersebut. Jika telah melebihinya maka mandilah, dan tutuplah (tempat keluar darah) dengan kain, kemudian kerj akanloh shalat."
Selain waktunya, darah haid tersebut juga memiliki warna yang berbeda-beda, diantaranya adalah:
1. Darah Hitam: sesuai dengan hadist Fatimah binti Abi Habisy, pada saat ia haid, Rasulullah saw bersabda kepadanya: “Darah Haid perempuan itu berwarna hitam, apabila seperti itu maka janganlah mendirikan sholat, apabila warananya selain itu, maka berwudhu lah dan sholatlah, karena yang demikian itu adalah keringat” (H. R Abu Dawud).
2. Darah Merah: karena warna asli darah itu adalah merah.
3. Darah Kuning: warna darah ini adalah air nanah yang menguning.
4. Darah Keruh: Warna darah ini adalah pertengahan antara warna putih dan hitam seperti air yang kotor, sebagaimana hadits AlQomah bin Abi AlQomah dari ibunya Marjanah Tuannya ‘Aisyah r.a.
Berdasarkan beberapa pendapat ini, para ulama kontemporer memrintahkan para wanita untuk belajar menjadi wanita yang sudah terbiasa dengan haid. Artinya mereka diwajibkan untuk mengetahui dan menghafalkan kebiasaan haid yang berlaku pada dirinya masing-masing. bahkan beberapa guru memerintahkan murid wanitanya untuk memiliki catatan khusus siklus haid begitupun bagaimana warna darahnya.
WaAllahu a'lam bissowab
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com.
Cek artikel kami selengkapnya di https://www.batemuritour.com/
Baca juga: 6 Macam Najis Yang Perlu Kamu Ketahui, Nomor 6 Jangan Dilalaikan