batemuritour.com- Hai sobat kontenPedia!! Bagi umat Islam, haji adalah impian dan tujuan suci dalam kehidupan. Meskipun haji adalah ibadah wajib yang hanya diperlukan oleh mereka yang mampu, banyak orang Muslim yang berusaha keras untuk memenuhi rukun Islam yang kelima ini. Kemudian, muncul sebuah pertanyaan tentang apakah diperbolehkan berhutang untuk menunaikan haji, dan apakah seseorang yang melakukan hal ini dianggap sudah termasuk dalam kategori yang mampu?
Baca Juga: Tunaikan Jika Mampu, Ini Dia 5 Tolak Ukur Istithaah dalam Ibadah Haji
Para ulama sepakat bahwa kriteria "mampu" dalam konteks haji mencakup beberapa aspek, antara lain yaitu:
1. Mampu dalam Biaya Perjalanan
Seseorang harus memiliki dana yang mencukupi untuk perjalanan haji, termasuk sarana transportasi menuju Baitullah.
2. Nafkah yang Cukup
Harus ada nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan selama perjalanan haji.
3. Keamanan dalam Perjalanan
Perjalanan haji harus aman dan tidak membahayakan jiwa.
4. Bagi Perempuan
Bagi perempuan, harus ada tambahan berupa keamanan dari godaan atau fitnah selama perjalanan, sehingga umumnya disarankan agar mereka ditemani oleh kerabat atau mahramnya, atau suami.
Namun, dalam realitas saat ini, banyak cara yang digunakan oleh individu untuk memastikan mereka mampu menunaikan haji. Salah satu cara yang sering digunakan adalah dengan meminjam uang, biasanya dalam bentuk pinjaman kredit atau angsuran, untuk membeli kursi haji.
Baca Juga: Ini Dia 4 Langkah Mudah Masuk Raudhah
Lalu, bagaimana hukumnya berhaji dengan cara meminjam uang seperti ini? Apakah tindakan ini dianggap sebagai kategori "mampu" atau istithaah dalam konteks haji? Dikutip dari nuonline, Menurut penjelasan dari Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Ustadz Alhafiz Kurniawan, berhaji dengan cara seperti ini dianggap sebagai upaya (ikhtiar).
Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa meminjam uang untuk membiayai haji adalah salah satu bentuk ikhtiar yang sah. Selama syarat-syarat dan rukun-rukun haji dilakukan dengan sempurna, maka haji tersebut dianggap sah. Dengan kata lain, berhutang untuk haji dianggap sebagai usaha yang wajar untuk memenuhi kewajiban beribadah kepada Allah.
Penting untuk diingat bahwa dalam Islam, upaya untuk mencapai tujuan ibadah adalah hal yang dianjurkan. Selama perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan niat ikhlas semata-mata karena Allah, maka haji tersebut tetap dianggap sah, meskipun seseorang menggunakan uang pinjaman.
Untuk menjaga agar pinjaman tersebut tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari unsur riba, sebaiknya akad pinjaman tersebut disusun sesuai dengan ketentuan syariah. Salah satu alternatif adalah dengan meminjam uang dari bank-bank syariah yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Jadi, berhutang untuk menunaikan haji adalah tindakan yang diperbolehkan dalam Islam, selama hal ini dianggap sebagai langkah ikhtiar untuk memenuhi kewajiban beribadah. Namun, penting untuk menjaga agar akad pinjaman tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agar terhindar dari riba. Dengan melakukan ini, individu dapat mencapai impian suci mereka untuk menunaikan haji, yang merupakan salah satu ibadah terpenting dalam Islam.
Baca Juga: 13 Orang yang Do'anya Mustajab Menurut Islam
Wallahu A'lamu Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com