batemuritour.com - Siklus haid merupakan rutinitas yang akan dialami oleh seluruh wanita di dunia ini. Dalam Islam, haid menjadi suatu siklus yang penting dan perlu benar-benar difahami oleh seluruh wanita. Hal ini berdasarkan karena saat wanita sedang mengalami haid, maka Allah swt mengharamkan mereka untuk melaksanakan beberapa amalan ibadah seperti sholat, puasa, dan thawaf. Oleh karena itu menjadi suatu keharusan baik bagi wanita ataupun laki-laki untuk mengetahui tanda-tanda seorang wanita suci dari haid.
Para laki-laki juga diharuskan mengetahui tanda-tanda ini (wanita suci dari haid), karena peran besarnya sebagai seorang kepala keluarga yang memiliki tanggungjawab untuk membimbing dan mengarahkan keluarganya.
Berikut ini adalah beberapa penjelasan singkat yang dikutip dari kibat bidayatul mujtahid wa nihayatul muqtasid tentang tanda-tanda akhir haid atau suci dari haid. yuk simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Lama Haid Wanita Menurut Islam
Dalam memanstikan tanda-tanda seorang wanita telah suci dari haid, para ulama ahli fikih menyampaikan pendapat yang berbeda-beda. Hal ini didasarkan pada sukarnya memahami kebiasaan yang berlaku bagi masing-masing wanita.
Namun beberapa ulama bersepakat bahwa ada dua tanda umum bahwa seorang wanita telah memasuki masa suci, atau telah melewati masa haid.
Kedua tanda tersebut adalah, pertama munculnya cairan putih bersih yang dapat dilihat oleh wanita yang bersangkutan dan kedua adalah keringnya carian tersebut.
Seluruh ulama tidak memiliki perbedaan pendapat pada kedua tanda tersebut, dan menjelaskan bahwa apa saja yang dia lihat kala itu, maka menunjukkan bahwa dia telah suci.
Dalam kasus ini, sebagian ulama lain memberikan penjelasan bahwa kepastian tanda suci dari haid didasarkan pada kebiasan yang berlaku pada pribadi wanita tersebut.
Oleh karena itu menjadi suatu keharusan bagi masing-masing wanita untuk benar-benar memperhatikan kebiasan haid yang dialaminya. Dalam al Mudawwanah dari Malik dijelaskan bahwa jika si wanita telah terbiasa melihat cairan putih, maka dia menjadi suci setelah melihatnya'. Dan jika dia termasuk wanita yang tidak biasa melihatnya, maka masa ucinya ditandai dengan keringnya cairan yang ada.
Berdasarkan pendapat ini, terdapat konsekwensi bahwa jika seorang wanita memiliki kebiasaan suci dengan kering cairan, maka ia dianggap suci dengan keluamya cairan putih. Dan wanita yang sucinya biasanya ditandai dengan keluarnya cairan putih, maka ia tidak dapat menganggap suci dirinya hanya dengan keringnya cairan yang keluar
WaAllahu a'lam bissowab
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com.
Cek artikel kami selengkapnya di https://www.batemuritour.com/
Baca juga
10 Sunnah Dalam Wudhu, Nomor 1 Mudah Sekali
6 Macam Najis Yang Perlu Kamu Ketahui, Nomor 6 Jangan Dilalaikan