batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Menggambar dan melukis adalah bentuk ekspresi seni yang sejak lama diminati oleh berbagai kalangan. Namun, bagi sebagian umat Islam, ada pertanyaan mengenai apakah hobi ini sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam atau tidak. Apakah menggambar dan melukis makhluk hidup dalam Islam diperbolehkan atau dianggap haram? Dalam artikel ini kita akan membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan merujuk pada dasar-dasar hukum Islam dan konteks zaman serta tujuan dari menggambar dan melukis.
Dalam Islam, terdapat beberapa dalil yang berkaitan dengan hukum menggambar dan melukis yang sering dijadikan sebagai rujukan. Dalil-dalil ini ditemukan dalam Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah dalam QS. Al-Anbiya ayat 52-54, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya Azar: “Apakah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai tuhan? Sesungguhnya aku melihat kamu dan kaummu dalam kesesatan yang nyata”. Demikianlah Kami perlihatkan kepada Ibrahim kerajaan langit dan bumi agar ia termasul orang-orang yang meyakini (keesaan Tuhan). Maka tatkala malam telah gelap gulita ia melihat sebuah bintang; ia berkata: “Inilah Tuhanku”. Tetapi tatkala bintang itu terbenam ia berkata: “Aku tidak suka kepada (sesuatu) yang terbenam”. Maka tatkala ia melihat bulan terbit ia berkata: “Inilah Tuhanku”. Tetapi tatkala bulan itu terbenam ia berkata: “Sesungguhnya jika Tuhanku tidak memberi petunjuk kepadaku pastilah aku termasul orang-orang yang sesat”. Maka tatkala ia melihat matahari terbit ia berkata: “Inilah Tuhanku; ini lebih besar”. Tetapi tatkala matahari itu terbenam ia berkata: “Hai kaumku! Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah). Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Tuhan Yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar; dan aku bukanlah termasul orang-orang musyrik.”
Ayat-ayat ini mencerminkan pemahaman Ibrahim AS tentang kemusyrikan yang dilakukan oleh kaumnya. Patung-patung atau berhala-berhala yang mereka sembah tidak memiliki kekuasaan apa pun, karena mereka hanyalah hasil karya manusia yang tidak memiliki nyawa atau kekuasaan sejati.
Selain Al-Quran, terdapat juga hadits-hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang hukum gambar dalam Islam. Beberapa hadits yang relevan adalah:
• Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang membuat gambar di dunia ini, maka Allah akan menyiksanya pada hari kiamat dengan memerintahkan kepadanya untuk meniupkan ruh ke dalam gambar itu. Padahal dia tidak akan mampu meniupkan ruh ke dalamnya."
• Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Orang-orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat gambar."
Baca Juga: Awas!! Inilah Hukum Fotografi dalam Islam
• Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah SWT berfirman: Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menciptakan seperti ciptaan-Ku? Maka hendaklah mereka menciptakan sebutir gandum atau sebutir jelai."
Dari hadits-hadits ini, dapat diambil pemahaman bahwa menggambar makhluk hidup dalam Islam diharamkan. Hal ini karena menggambar makhluk hidup dianggap meniru ciptaan Allah SWT tanpa memiliki kemampuan untuk memberikan ruh atau kehidupan kepada gambar tersebut.
Meskipun ada dalil yang melarang menggambar makhluk hidup dalam Islam, beberapa ulama memberikan pengecualian atau keringanan terhadap hukum ini dengan mempertimbangkan kondisi zaman dan tujuan dari menggambar dan melukis.
Salah satu ulama yang memberikan pengecualian adalah Imam Nawawi. Menurut beliau, baik melukis maupun memfoto wajah seseorang atau seluruh tubuhnya hukumnya diperbolehkan. Hal ini karena yang dilarang di zaman Nabi SAW adalah gambar yang memiliki bentuk tubuh dan bayangan, seperti patung. Sementara lukisan dan foto tidak memiliki tubuh dan bayangan, melainkan hanya berupa cap dari tinta atau cat, atau hasil pantulan cahaya.
Selain itu, beliau juga mempertimbangkan tujuan dari menggambar dan melukis. Jika tujuannya baik dan bermanfaat bagi agama atau dunia, seperti untuk pendidikan, ilmu pengetahuan, dakwah, seni budaya, sejarah, dan lain-lain, maka hukumnya menjadi mubah atau boleh. Namun, jika tujuannya buruk dan merusak bagi agama atau dunia, seperti untuk menyembah, menghina, menipu, memfitnah, dan lain-lain, maka hukumnya menjadi haram.
Baca Juga: 7 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam
Wallahu A'lamu Bishowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com