Hukum Lunasi Hutang Keluarga yang Meninggal dalam Islam

By. Dewi Savitri - 05 Sep 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam Islam, urusan harta dan utang seorang yang telah meninggal dunia adalah masalah yang serius. Aset yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia tidak boleh dibagikan kepada ahli waris sebelum semua tanggungan finansial yang melekat pada mayit terpenuhi. Tanggungan-tanggungan tersebut mencakup biaya pengurusan jenazah, termasuk pembayaran rumah sakit jika diperlukan, wasiat yang mungkin ada, dan utang piutang yang belum terbayar.

 

Baca Juga: 8 Adab dan Pertimbangan Berhutang dalam Islam

 

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, Surat An-Nisa' ayat 11 yang artinya:

 

"(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (setelah dibayar) utangnya."

 

Dari ayat ini, kita memahami bahwa kewajiban melunasi utang adalah salah satu yang harus diprioritaskan dalam pengelolaan harta seorang yang telah meninggal dunia.

 

Utang mayit (orang yang wafat) secara finansial dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu:

 

1. Utang Finansial kepada Allah

 

Termasuk dalam kategori ini adalah tanggungan zakat, pembayaran fidyah jika mayit tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, dan tanggungan-tanggungan sejenis yang berhubungan langsung dengan Tuhan.

 

2. Utang Finansial kepada Sesama Manusia

 

Utang ini mencakup utang uang, utang barang seperti pakaian atau beras, dan utang finansial lainnya yang bersifat duniawi.

 

Ada tiga pandangan utama dari ulama mengenai urutan pembayaran utang mayit jika ada utang dalam kedua kategori di atas:

 

1. Prioritas Utang kepada Allah

 

Pendapat ini mengutamakan pembayaran utang finansial yang berkaitan dengan hak Tuhan, seperti zakat atau fidyah, sebelum membayar utang kepada manusia.

 

2. Prioritas Utang kepada Sesama Manusia

 

Pendapat ini lebih mengutamakan pembayaran utang kepada manusia sebelum utang kepada Allah.

 

Baca Juga: 7 Bahaya Tidak Segera Lunasi Hutang

 

3. Prioritas yang Sama

 

Menurut pandangan ini, utang finansial kepada Allah dan utang kepada sesama manusia mempunyai prioritas yang sama.

 

Masing-masing dari tiga pendapat ini memiliki argumen yang kuat dalam literatur fiqih. Namun, pendapat pertama, yaitu prioritas pembayaran utang kepada Allah, lebih sering diikuti karena pentingnya menjalankan kewajiban agama.

 

Apabila ada orang yang meninggal dunia dengan utang kepada seseorang atau lembaga, ahli waris atau wali mayit tidak dapat secara sembrono membelanjakan harta warisan tanpa izin dari pihak yang berhutang kepada mayit. Orang yang mempunyai piutang terhadap mayit memiliki hak kepemilikan atas aset warisan mayit. Oleh karena itu, segala transaksi yang melibatkan harta mayit harus dilakukan dengan persetujuan dari pihak yang mempunyai piutang kepada mayit.

 

Apabila seseorang meninggal dunia dengan utang yang melebihi jumlah aset yang ia tinggalkan, ahli warisnya tidak secara otomatis bertanggung jawab untuk membayarkan utang tersebut. Fiqih Islam tidak mengenal istilah "warisan utang." Namun, jika ahli waris atau wali mayit ingin secara sukarela membayar utang mayit tersebut sebagai tindakan kebajikan atau amal, hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.

 

Pendapat yang umum diterima adalah bahwa jika utang mayit tidak dapat dibayar dengan aset yang ditinggalkan, utang tersebut tetap berada di bawah nama mayit dan tidak menjadi tanggung jawab ahli waris.

 

Kemudian muncul sebuah pertanyaan apakah zakat bisa digunakan untuk membayar utang mayit jika keluarga tidak mampu? Terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini. Ada ulama yang mengizinkan penggunaan zakat untuk melunasi utang mayit jika tidak ada ahli waris yang mampu membayarnya. Namun, beberapa ulama lainnya tidak memperbolehkan penggunaan zakat untuk tujuan ini. Ini adalah masalah yang kontroversial dalam hukum Islam.

 

Jadi, penggunaan zakat untuk melunasi utang mayit harus diperhatikan secara hati-hati dan mungkin memerlukan konsultasi dengan seorang ulama atau ahli fiqih.

 

Dalam Islam, melunasi utang seorang yang telah meninggal dunia adalah kewajiban yang serius dan harus diperlakukan dengan hati-hati. Prioritas harus diberikan kepada pembayaran utang kepada Allah sebelum membayar utang kepada sesama manusia. Ahli waris tidak otomatis berkewajiban membayar utang mayit jika utang tersebut melebihi aset yang ditinggalkan. Kemudian, untuk penggunaan zakat guna melunasi utang mayit adalah masalah yang kontroversial dan harus dipertimbangkan dengan baik tentunya dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip syariah.

 

Baca Juga: Hukum Pinjaman Online (Pinjol) dalam Islam

 

Wallahu A'lam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp