Ini Dia 10 Harta yang Harus Dizakati dalam Islam

By. Dewi Savitri - 06 Sep 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Zakat mal adalah kewajiban dalam agama Islam yang mendorong umat Muslim untuk berbagi sebagian harta mereka kepada yang membutuhkan. Zakat ini dikenal sebagai zakat mal dan wajib dikeluarkan atas harta dan kekayaan yang dimiliki oleh individu, dengan persyaratan tertentu. Berikut adalah jenis-jenis harta yang wajib dizakati dalam Islam:

 

Baca Juga: Kenali Tujuan dari Zakat Mal, Mensucikan Harta Benda !

 

1. Zakat Emas dan Perak

 

Zakat emas dan perak adalah jenis zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan emas dan perak seseorang. Untuk wajib membayar zakat ini, emas dan perak harus mencapai nisab (batas minimum) yang telah ditentukan dan telah mencapai masa haul (setahun). Zakat emas dan perak harus dibayarkan dalam bentuk emas atau perak, tidak dalam bentuk uang tunai.

 

2. Zakat Piutang

 

Zakat piutang berkaitan dengan uang yang dipinjamkan kepada orang lain. Jika seseorang memiliki piutang yang sudah pasti akan dibayarkan kembali, maka piutang tersebut menjadi harta yang wajib dizakati.

 

3. Zakat Uang Kertas, Cek, dan Sejenisnya

 

Uang kertas, cek, dan instrumen keuangan lainnya juga tunduk pada kewajiban zakat. Jika jumlahnya mencapai nisab dan telah mencapai masa haul, pemiliknya harus membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah tersebut.

 

4. Zakat Hasil Pertanian

 

Zakat hasil pertanian adalah zakat yang dikeluarkan atas hasil pertanian seperti sayuran, buah-buahan, biji-bijian, tanaman hias, dan sejenisnya. Untuk wajib membayar zakat ini, hasil pertanian harus mencapai nisab yang telah ditetapkan.

 

5. Zakat Hewan Ternak

 

Hewan ternak seperti kambing, sapi, biri-biri, domba, kerbau, dan unta juga tunduk pada kewajiban zakat. Hewan ternak ini harus mencapai nisab yang telah ditentukan dan pemiliknya harus membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah hewan ternak yang dimilikinya.

 

6. Zakat Barang Temuan

 

Barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya selama bertahun-tahun juga dikeluarkan zakatnya. Zakat ini sebesar 20% dari nilai barang temuan tersebut.

 

Baca Juga: Sudah Tau Ketentuan Nisab Zakat Mal? Berikut Penjelasannya

 

7. Zakat Tabungan, Saham, dan Obligasi

 

Tabungan, saham, dan obligasi juga tunduk pada kewajiban zakat. Jika nilainya mencapai nisab dan telah mencapai masa haul, pemiliknya harus membayar zakat sebesar 2,5% atau 5%, tergantung pada jenis asetnya.

 

8. Zakat Hasil Tambang

 

Hasil tambang seperti emas, perak, intan, besi, timah, minyak, dan batu bara juga tunduk pada kewajiban zakat. Zakat ini harus dibayar jika hasil tambang tersebut telah mencapai nisab dan masa haul.

 

9. Zakat Mas Kawin

 

Mas kawin yang diberikan kepada perempuan yang sudah diterima olehnya wajib dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi nisab dan masa haul.

 

10. Zakat Perniagaan

 

Zakat perniagaan dikeluarkan atas hasil perdagangan atau usaha seseorang. Jika harta niaga mencapai nisab dan telah mencapai masa haul, pemiliknya harus membayar zakatnya.

 

Penting untuk dicatat bahwa zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan memiliki peran penting dalam membantu mereka yang membutuhkan dalam masyarakat. Dengan membayar zakat, umat Muslim dapat berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan menjalankan salah satu ajaran agama Islam yang mendorong berbagi dengan sesama. Semoga informasi ini membantu untuk lebih memahami jenis-jenis harta yang wajib dizakati dalam Islam.

 

Baca Juga: Apakah Ada Zakat untuk Tabungan Haji ?

 

Waallahu A'alam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp