3 Kondisi Penarikan Mahar Oleh Mantan Suami dari Istri dalam Islam

By. Darma Taujiharrahman - 08 Sep 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Mahar, dalam konteks pernikahan Islam, adalah bagian penting dari perjanjian pernikahan. Mahar merupakan harta yang wajib diberikan oleh suami kepada istri sebagai tanda komitmen dan tanggung jawabnya dalam pernikahan.

 

Namun, dalam praktiknya, tidak semua pernikahan berjalan lancar, dan kadang-kadang perceraian menjadi pilihan. Ketika itu terjadi, muncul pertanyaan tentang hak mahar istri yang dicerai sebelum berhubungan badan, apakah dia berhak atas seluruh mahar? Dan apakah suami boleh menarik kembali mahar jika penyebab perceraian datang dari pihak istri? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kita perlu merujuk kepada pandangan dalam Islam.

 

Baca juga: Ini Dia Hukum Menggambar dan Melukis dalam Islam

 

1. Mahar Dibayar Penuh dalam Dua Keadaan

Menurut pandangan dalam Islam, ada dua situasi di mana suami harus membayar mahar secara penuh kepada istri:

 

a. Setelah Akad Nikah yang Sah dan Sudah Bergaul Suami-Istri

Pertama, suami harus membayar mahar secara penuh ketika akad nikah telah sah, mereka sudah bergaul suami-istri, tetapi mahar belum dibayarkan. Dalam situasi ini, mahar adalah hak mutlak istri, dan suami harus membayarnya sesuai dengan perjanjian mahar yang telah disepakati.

b. Ketika Salah Satu Suami atau Istri Meninggal Dunia

Kedua, mahar juga harus dibayar penuh jika salah satu dari suami atau istri meninggal dunia, baik sebelum atau setelah mereka bergaul suami-istri. Ini merupakan hak istri sebagai bagian dari perjanjian pernikahan yang sah.

 

2. Pembayaran Setengah Mahar dalam Kasus Perceraian Sebelum Bergaul Suami-Istri

Namun, jika suami menceraikan istri sebelum mereka berhubungan intim, ada ketentuan lain yang berlaku. Suami harus membayar setengah dari nilai mahar kepada istri. Hal ini berlaku jika akad nikah telah sah, tetapi hubungan badan belum terjadi dan suami menceraikan istri. Setengah dari mahar harus diberikan sebagai kompensasi atas pemutusan pernikahan tersebut.

 

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

 

Artinya: “Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya. Pembebasanmu itu lebih dekat pada ketakwaan. Janganlah melupakan kebaikan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah ayat 237)

 

3. Mahar Gugur Seluruhnya dalam Kasus Fasakh oleh Pihak Istri

Terakhir, mahar dapat gugur seluruhnya jika pembatalan pernikahan terjadi sebelum berhubungan intim dan datang dari pihak istri. Fasakh adalah pembatalan nikah yang dilakukan oleh istri dengan alasan tertentu seperti ketidakpuasan atau ketidakcocokan. Dalam kasus ini, suami tidak lagi berkewajiban membayar mahar kepada istri.

 

Dalam kesimpulannya, mahar dalam pernikahan Islam adalah hak istri yang harus diberikan oleh suami sebagai bagian dari perjanjian pernikahan. Namun, aturan tentang pembayaran mahar dapat berbeda tergantung pada situasi perceraian. Mahar harus dibayar penuh dalam dua situasi utama, yaitu setelah akad nikah yang sah dan sudah bergaul suami-istri, serta ketika salah satu suami atau istri meninggal dunia.

 

Dalam kasus perceraian sebelum berhubungan intim, suami harus membayar setengah mahar, dan mahar dapat gugur seluruhnya jika pembatalan nikah datang dari pihak istri, dalam hal ini disebut fasakh. Semua ini adalah bagian dari pandangan dalam Islam untuk menjaga hak-hak perempuan dalam konteks pernikahan dan perceraian.

 

Baca juga: Hukum Lunasi Hutang Keluarga yang Meninggal dalam Islam

 

Wallahu A'lam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp