4 Kondisi yang Menyebabkan Wanita Tidak Boleh Dilamar dalam Islam

By. Darma Taujiharrahman - 09 Sep 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com Islam adalah agama yang memiliki pedoman yang jelas mengenai pernikahan dan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dalam ajarannya, Islam juga menetapkan beberapa kondisi di mana seorang wanita tidak boleh dilamar atau dinikahi.

 

Kondisi-kondisi ini didasarkan pada prinsip-prinsip agama dan hukum syariat. Berikut adalah empat kondisi yang menyebabkan wanita tidak boleh dilamar dalam Islam:

 

Baca juga: Nikah Siri dalam Pandangan Agama Islam, Ini Dia Hukumnya!!

 

1. Larangan Permanen karena Hubungan Mahram Muabbad

Larangan yang bersifat permanen dalam Islam disebabkan oleh hubungan mahram muabbad, yaitu hubungan darah yang dihormati secara agama dan tidak dapat diubah. Contoh hubungan ini adalah antara seorang laki-laki dengan saudara perempuannya.

 

Dalam Islam, pernikahan antara saudara kandung atau setengah saudara dilarang secara tegas. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial dan mencegah pernikahan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

 

2. Larangan Sementara karena Hubungan Mahram Muaqqat

Selain larangan permanen, ada juga larangan sementara dalam Islam yang disebabkan oleh hubungan mahram muaqqat. Contoh hubungan ini adalah antara seorang laki-laki dengan adik ipar atau perempuan yang berstatus istri orang lain.

 

Dalam situasi seperti ini, pernikahan atau lamaran tidak diizinkan selama hubungan tersebut berlangsung. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas keluarga dan menghindari konflik yang mungkin timbul akibat pernikahan yang tidak sah.

 

3. Larangan Melamar Wanita dalam Masa Iddah

Masa iddah adalah periode tunggu yang harus dilewati oleh seorang wanita setelah perceraian atau kematian suaminya. Dalam masa iddah ini, seorang wanita tidak boleh dilamar atau dinikahi oleh orang lain.

 

Terdapat tiga jenis iddah: iddah wafat (setelah kematian suami), iddah talak raj‘i (setelah perceraian yang bisa dirujuk), dan iddah talak bain (setelah perceraian yang tidak bisa dirujuk). Masa iddah memiliki tujuan untuk memastikan keturunan yang jelas dan menghindari kebingungan terkait status pernikahan.

 

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Baqarah ayat 234)

 

4. Larangan Melamar Wanita yang Sudah Dilamar Orang Lain

Dalam Islam, melamar wanita yang sudah dilamar oleh orang lain adalah tindakan yang tidak diperbolehkan, kecuali jika lamaran sebelumnya tidak diterima atau diizinkan oleh pelamar pertama. Tujuannya adalah untuk menghindari perselisihan dan konflik antara calon suami dan menjaga hak-hak perempuan dalam proses pernikahan.


لَا يَبِعْ أَحَدُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ 

 

Artinya, ”Janganlah seseorang dari kalian menjual sesuatu yang telah dijual saudaranya. Dan janganlah seseorang melamar seorang perempuan yang telah dilamar saudaranya kecuali saudaranya itu mengizinkan,” (HR Ahmad). 

 

Hikmah di balik larangan-larangan ini adalah untuk menjaga ketertiban sosial, stabilitas keluarga, dan garis keturunan yang jelas. Dengan menghormati dan mengikuti aturan-aturan ini, umat Islam diharapkan dapat menjalani kehidupan pernikahan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan prinsip-prinsip moral.

 

Larangan-larangan ini bukanlah tindakan diskriminatif terhadap wanita, melainkan langkah-langkah yang diambil untuk melindungi hak-hak mereka dan menjaga integritas keluarga dalam masyarakat Muslim.

 

Baca juga: Hukum Berwudhu dan Membaca Bismillah di Kamar Mandi

 

Wallahu A'lam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp