batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam ajaran Islam, ketentuan terkait dengan jenis bangkai yang halal dimakan sangat penting. Islam telah memberikan tuntunan yang jelas tentang hewan yang dapat atau tidak dapat dikonsumsi ketika telah menjadi bangkai. Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur'an dalam Surah Al-Maidah ayat 3 yang menyatakan:
Baca Juga: Hukum Memakan Daging Biawak, Apakah Halal??
"حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ"
Artinya: "Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah." (QS. Al-Maidah Ayat 3)
Meskipun ayat tersebut dengan tegas melarang semua jenis bangkai, tidak semua bangkai hewan diharamkan untuk dimakan dalam Islam. Berikut adalah jenis-jenis bangkai hewan yang tetap halal untuk dikonsumsi:
1. Bangkai Ikan
Ikan adalah salah satu jenis bangkai yang hukumnya halal dalam Islam. Semua jenis ikan dianggap halal untuk dikonsumsi. Keistimewaan ikan sebagai bangkai halal terletak pada fakta bahwa ikan tidak memiliki pembuluh darah yang mengakibatkan penumpukan darah setelah mati. Berbeda dengan hewan darat, darah dalam tubuh ikan tidak mengendap, sehingga ikan tetap segar dan aman untuk dikonsumsi.
Selain itu, air laut, tempat ikan hidup, memiliki kadar garam yang tinggi, yang bertindak sebagai pengawet alami terbaik. Hal ini diperkuat oleh hadis yang menyatakan, "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya."
Firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 96 juga menegaskan bahwa binatang buruan laut adalah halal untuk dimakan, termasuk makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagi manusia.
2. Bangkai Belalang
Belalang adalah jenis serangga yang diizinkan untuk dimakan dalam Islam. Berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, Rasulullah SAW menyatakan bahwa belalang adalah salah satu jenis bangkai yang halal. Hadis tersebut menyebutkan, "Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa."
Dalam ajaran Islam, belalang termasuk serangga yang boleh dikonsumsi selama tidak menimbulkan kerugian (mudharat). Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa Allah SWT menjadikan semua yang ada di bumi untuk manusia.
3. Hewan Tanpa Darah
Hewan-hewan yang tidak memiliki darah, seperti lalat dan serangga kecil lainnya, hukumnya halal dalam Islam. Rasulullah SAW memberikan panduan tentang bagaimana mengatasi lalat yang jatuh ke dalam minuman, dengan mencelupkannya lalu mengangkatnya. Hal ini menunjukkan bahwa lalat tersebut tidak membuat minuman tersebut menjadi najis.
Penting untuk diingat bahwa dalam Islam, hewan yang menjadi bangkai karena penyakit atau keharaman dalam penyembelihan tetap dianggap haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mengikuti hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam agama Islam terkait dengan jenis bangkai yang halal untuk dikonsumsi.
Pengetahuan ini akan membantu umat Muslim dalam memilih makanan yang sesuai dengan ajaran agama mereka dan memastikan bahwa makanan yang mereka konsumsi adalah halal dan sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Ini Dia 3 Alasan Boleh Pelihara Anjing dalam Islam
Wallahu A'lam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com