batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang hukum berwudhu? seluruh kalangan ulama menjelaskan bahwa hukum dari melaksanakan wudhu sejatinya adalah sunnah, namun ada beberapa amalan yang menjadi penyebab diwajibkannya wudhu. Yuk simak pembahasan berikut.
Dalam suatu kaidah fiqh telah dijelaskan bahwa "segala perkara atau amalan yang wajib (shalat) atau amalan lain yang mensyaratkan suatu amalan lain, maka amalan tersebut (amalan lain) menjadi wajib". Hal ini berlaku pada kewajiban sholat yang mensyaratkan adanya kesucian baik dari hadas besar ataupun hadas kecil.
Salah satu tata cara membersihkan hadas kecil adalah dengan berwudhu, maka hukum wudhu sebelum sholat adalah wajib. Namun ada beberapa amalan lain yang juga mensyaratkan atau menganjurkan untuk diawali dengan berwudhu, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.
Baca juga: Lama Haid Wanita Menurut Islam
Sebagaimana telah disampaikan dalam Qs. Al Maidah ayat 6 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendal mengerjakan shalat maka (kerjakanlah rukun-rukun wudhu). Penjelasan perintah ini juga pernah diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadist yang artinya " Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil pengkhianatan"
Namun apakah wudhu menjadi syarat yang wajib bagi seluruh macam shalat?
Sebagaimana kita telah ketahui bahwa shalat merupakan amalan mahdah yang memiliki berbagai rukun tertentu. Namun ada beberapa amalan shalat yang tidak mengamlkan seluruh rukun pada shalat yaitu adalah shalat jenazah dan sujud tilawah atau sujud syukur.
Hal ini menjadikan berbagai kalangan ulama berpendapat bahwa pada kedua jenis sholat tersebut (shalat jenazah dan sujut tilawah) amalan wudhu adalah sunnah atau tidak wajib, namun berbagai pendapat ulama lain tetap mewajibkan wudhu sebelum melaksanakan amalan tersebut.
Amalan selanjutnya adalah menyentuh mushaf, dalam hal ini Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Syafi'i memastikan bahwa wuhdu merupakan syarat dalam menyentuh mushaf, sementara ahli zhahir tidak berpendapat sebagaimana telah dipastikan oleh ketiga ulama mazhab.
Dalam firman Allah SWT Qs Al Waqiah ayat 79 telah dijelaskan bahwa untuk mushaf "tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan". Dari ayat ini, berbagai kalangan ulaman menyatakan bahwa kecuali orang-orang yang disucikan pada ayat tersebut mengandung larangan, mereka berpendapat tidak boleh menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci.
Baca juga: Tanda Suci dari Haid Menurut Islam, Laki-Laki Wajib Tau
Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa kalimat tersebut bukan merupakan suatu perintah, melainkan hanya sebatas anjuran atau berita sehingga ayat tersebut sama sekali tidak menunjukkan wajibnya bersuci jika menyentuh mushaf, dan jika tidak ada dalil baik dari Al Qur'an atau pun Sunnah, maka kembali kepada hukum asal yaitu mubah.
Dalam masalah tidur, Nabi pernah bersabda bahwa bagi mereka yang junub maka "Berwudhu dan cucilah kemaluanmu kemudian tidur". Jumhur ulama memahami bahwa perintah dalam hadits tersebut menunjukan sunah, mereka tidak mengambil zhahirnya karena tidak adanya keselarasan antara wajibnya thaharah dengan kehendak untuk tidur (yakni keselarasan hukum syara').
Demikian pula mereka berbeda pendapat tentang wajibnya berwudhu bagi orang junub yang hendak rnakan atau minum, juga tentang orang yang hendak kembali menyetubuhi istrinya. Jumhur dalam semua masalah ini berpendapat tidak adanya kewajiban, karena tidak adanya keselarasan thaharah dengan semuanya, hal itu karena thaharah dalam hukum syara' hanya diwajibkan kepada hal-hal yang agung seperti shalat, demikian pula karena adanya kontradiksi antara beberapa atsar, maksudnya diriwayatkan dari Nabi SAW, "Bahwa beliau memerintahkan orang junub untuk berwudhu.iika hendak menyetubuhi kembali istrinya."
Dalam amalan ini, Imam Malik dan Syafi'i mensyaratkan wudhu dalam thawaf, namun Imam Abu Hanidah tidak mensyaratkannya. Sebab perbedaan pendapat adalah kategori hukum thawaf apakah serupa dengan shalat atau tidak? Sebab, telah tetap dari Nabi SAW, "Bahwa beliau SAW melarang perempuan haid melakukan thawaf seperti shalat."
Jumhurul ulama menjelaskan bahwa mereka yang tidak dalam keadaan suci (wudhu) tetap diperbolehkan untuk membaca Al-Quran, berzikir ataupun berdoa. Dan pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat dan diamalkan hingga saat ini.
WaAllahu a'lam bissowab
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com.
Cek artikel kami selengkapnya di https://www.batemuritour.com/
Baca juga: 10 Sunnah Dalam Wudhu, Nomor 1 Mudah Sekali