batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang tata cara mandi menurut Islam? seluruh kalangan ulama menjelaskan bahwa hukum dari melaksanakan mandi atau mandi besar adalah dilakukan untuk mensucikan diri dari hadas. Dan memiliki hukum asli yaitu mubah dengan pahala yang bila disertai dengan niat maka menjadi sunnah.
Islam sebagai salah satu agama yang global ternyata juga telah mengatur tentang tata cara melakukan mandi. Hukum mandi wajib adalah wajib bagi mereka yang terkena hadast besar (junub atau pasca haid). Yuk simak pembahasan berikut ini agar kalian tidak melakukan kesalahan saat mandi besar.
Sebagaimana telah dijelaskan oleh salah satu 'alim dalam fikih yaitu Ibnu Muhammad bin Ahmad dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid tentang tata cara mandi memiliki setidaknya lima poin penting yaitu
Baca juga: 5 Amalan Yang Diwajibkan Berwudhu? Nomor 3 Bikin Salah Faham
Beberapa ulama mengalami perbedaan pendapat tentang perilaku menggosok-gosok badan pada mandi wajib, apakah hal ini menjadi bagian dari syarat sah atau hanya sebatas mubah saja.
Pendapat mayoritas merujuk pada Hadist yang diriwayat kan oleh Aisyah, Maimunah dan Ummu Salamah yang melihat dan mendengan Nabi Muhammad SAW hanya mengucurkan air keseluruh bagian dari tubuhnya tanpa menggosok bagian-bagian tersebut.
Dalam hadits Aisyah RA disebutkan, "Rasulullah SAW jika mandi karena junub, maka beliau akan memulainya dengan membasuh kedua tangan, kemudian mengucurkan (air) dengan tangan kanan ke bagian tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudhu seperti wudhu beliau untuk shalat. Kemudian beliau mengambil air, lalu memasukan jari-jari ke bagian bawah rambut, lalu mengucurkan tiga gayung air ke kepala, kemudian mengucurkan air ke seluruh kulit."
Hal ini menjadi perdebatan lantaran pada amalan wudhu, diwajibkan adanya beberapa bagian tubuh yang dibasuh yaitu muka, tangan dan kaki. Banyak kalangan ulama yang menqiyaskan mandi besar dengan amalan wudhu, namun mayoritas ulama telah bersepakan bahwa menggosok-gosok badan tidaklah syarat sah dari mandi wajib.
Sebagaimana pada hukum niat pada wudhu, berbagai kalangan ulama juga memiliki pemahaman yang sama. Yaitu apabila kebutuhan mandi untuk menghilangkan hadast besar (junub atau haid) maka, niat disertakan sebagai syarat wajib. Namun jika mandi besar tidak ditujukan untuk kepentingan itu maka tidak disyaratkan adanya niat.
Niat mandi wajib karena junub
"Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta'ala." Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat mandi wajib karena haid:
“Nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillaahi ta'aalaa.” Artinya : Sengaja aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar disebabkan haid karena Allah Ta'ala.
Seluruh kalangan ulama sepakat bahwa, mandi wajib (dari hadas besar) merupakan amalan yang harus dilakukan agar wudhu dapat diterima. Oleh karena itu tidak ada satupun riwayat yang mewajibkan wudhu sebelum melakukan mandi wajib. Sehingga hukum wudhu sebelum mandi wajib adalah mubah sebagaimana hukum asal.
Baca juga: 10 Sunnah Dalam Wudhu, Nomor 1 Mudah Sekali
Dalam kasus ini terdapat perbedaan pendapat dari para ulama yaitu antara hadist Ummu Salamah dan Hadist Aisyah; Maimunah yang menunjukan adanya perbedaan. Pada hadist Ummu Salamah, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW menjawab pertanyaan langsung dari Ummu Salamah seputar tata cara mandi wajib. Sedangkan pada Hadis Aisyah adalah berdasarkan kesaksian mata saat Rasulullah SAW sedang mandi.
Berdasarkan hal ini, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa ketentuan atau tata cara yang menjadi kewajiban saat mandi besar adalah berdasar pada hadist Ummu Salamah sedangkan pada hadist Aisyah dan Maimunah adalah menjadi suatu amalan yang disunnahkan dalam mandi wajib.
Beberapa kalangan ulama masih menyamakan masalah wudhu dengan mandi wajib, sebagaimana dalam wudhu adalah disyaratkan adanya tertib rukun. Namun apakah hal ini juga berlaku pada mandi wajib?
Sebagaimana dalil yang menjadi pegangan mayoritas ulama yaitu hadist riwayat Ummu Salamah, Rasulullah SAW menjelaskan "Cukup bagimu mengucurkan air dengan kedua telapak tangan ke kepala sebanyak tiga kali, kemudian kamu mengucurkan air ke badanmu"
Dari penjelasan tersebut telah disepakati oleh berbagai ulama ahli bahasa bahwa urutan tertib dalam mandi wajib adalah dimulai dari bagian kepala lalu kemudian dilanjutkan ke seleruh tubuh
WaAllahu a'lam bissowab
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com.
Cek artikel kami selengkapnya di https://www.batemuritour.com/
Baca juga: Tanda Suci dari Haid Menurut Islam, Laki-Laki Wajib Tau