3 Syarat Tayamum, Ketentuan-Ketentuan dalam Tayamum

By. Darma Taujiharrahman - 06 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang salah satu amalan pengganti wudhu yang dilakukan dalam keadaan kesusahan air bersih? iya benar amalan tersebut adalah tayammum. Berikut ini penjelasan seputar tayammum serta beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tayammum.

 

Tayammum adalah suatu amalan pengganti wudhu yang hanya boleh dilakukan dalam beberapa ketentuan kondisi tertentu, salah satunya adalah terdesak ketersediaan air dan sudah masuknya waktu sholat.

 

Tayammum memiliki fungsi yang sama dengan wudhu ataupun mandi yaitu merupakan cara untuk membersihkan atau mensucikan diri dari hadas kecil ataupun besar.

 

Baca juga: 5 Hal dalam Mandi Wajib, Tata Cara dan Ketentuan

 

Namun diperbolehkannya tayammum memiliki beberapa ketentuan-ketentuan khusus. Berikut ini penjelasan tentang siapa sajakah yang diperbolehkan melakukan tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi.  

 

Mayoritas ulama bersepakat tentang siapa sajakah yang diperbolehkan melakukan tayammua diantaranya yaitu

- Orang sakit yang mendapatkan air, tetapi ia takut apabila menggunakannya dapat membahasakan keselamtannya.

- Orang yang tidak dalam perjalanan (mukim) dan tidak memiliki air.

- Orang sehat yang dalam perjalanan dan mendapatkan air, hanya saia ia terhalang untuk menggapainya lantaran takut.

- Orang yang takur menggunakan air karena cuaca yang sangat dingin.

 

Dan berikut ini adalah syarat-syarat yang membolehkan tayammum, simak penjelasan berikut.

 

Niat

 

Sebagaimana dalam mandi wajib dan wudhu, tayammum merupakan salah satu amalan untuk memenuhi syarat bersuci sebelum melakukan ibadah. Oleh karena itu, hukum niat pada tayammum adalah wajib sebagaimana pada hukum mandi junub saat akan sholat dan wudhu saat akan sholat. 

 

Thalab (usaha mencari air)

 

Dalam masalah ini, Imam Malik dan Syafi'i mensyarakatkan adanya thalab (upaya untuk mencari air) sebelum dilakukan tayammum. Apabila seseorang mampu menemukan air, maka hendaklah gunakan air tersebut untuk wudhu ataupun mandi wajib. Namun pendapat Abu Hanifah tidak mensyaratkan hal tersebut.

 

Baca juga: 5 Amalan Yang Diwajibkan Berwudhu? Nomor 3 Bikin Salah Faham

 

Hal ini berdasar pada pengkategorian seseorang yang tidak mendapatkan air. Sebuah pertanyaan apakah orang yang tidak mendapatkan air -tanpa adanya usaha untuk mencarinya terlebih dahulu- masuk dalam kategori orang yang tidak mendapatkan air? atau orang yang telah berusaha mencari air kemudian ia tidak mendapatkannya, maka ia dapat disebut sebagai orang yang tidak mendapatkan air? Yang benar adalah ketika seseorang merasa yakin mengenai ketiadaan air -baik setelah berusaha mencarinya terlebih dahulu ataupun tidak- maka ia termasuk dalam kategori orang yang tidak mendapatkan air

 

Masuk waktu sholat

 

Dalam hukum asal, baik wudhu ataupun tayammum adalah mubah. Namun dalam disyarakan sahnya shalat maka hukum tayammum akan menjadi wajib yaitu ketika kondisi-kondisi yang diterangkan diatas telah terpenuhi. Sebagaimana diwajibkannya wudhu sebelum sholat. Sebagaimana dijelaskan pada Qs Al Maidah ayat 6 yang artinya "apabila kalian belum menemukan air maka hendaklah bertayammum dengan debu yang suci"

 

Hanya saja syariat telah memberikan kekhususan untuk wudhu, maka hanya tayammum yang tetap pada hukum asal, jadi makna ayat di atas adalah ketika kalian hendak shalat, demikian pula seandainya tidak ada kalimat yang dibuang dalam ayat ini niscaya yang dipahami hanyalah wajibnya wudhu dan tayammum ketika hendak melakukan shalat, bukan berarti keduanya tidak sah apabila dilakukan sebelum masuk waktu

 

WaAllahu a'lam bissowab

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com.

 

Baca juga: 10 Sunnah Dalam Wudhu, Nomor 1 Mudah Sekali

 



    Tags :






Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp