Tata Cara Pembuatan Paspor Umroh, Elektronik vs Non Elektronik

By. Darma Taujiharrahman - 06 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Minat masyarakat yang besar terhadap paspor elektronik (E-Passport) cukup kentra dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat tentang perbedaan antara paspor elektronik dan paspor biasa.

 


Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 menjelaskan jika paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik. Baik paspor biasa maupun paspor elektronik adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun.

 

Baca juga: 5 Hal dalam Mandi Wajib, Tata Cara dan Ketentuan

 

Adapun dalam Pasal 35 disebutkan pula bahwa paspor (elektronik dan non-elektronik) merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.

 

Perbedaan mendasar di antara kedua jenis paspor tersebut yaitu pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data biometrik berupa bentuk wajah dan sidik jari pemilik. Sedangkan paspor biasa menyediakan data pemilik. Dengan demikian, keuntungan dari kepemilikan paspor elektronik yaitu pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut.

 

Dilansir dari laman imigrasi.go.id, Senin (6/3/2023), persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor biasa dan paspor elektronik tergolong sama. Permohonan paspor baru mensyaratkan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila Pemohon pernah ganti nama. Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila yang bersangkutan pernah ganti nama.

 

Untuk masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik ataupun sebaliknya, dapat mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor di bawah naungan Dirjen Imigrasi. Anda hanya perlu melakukan pendaftaran akun akun, kemudian lakukan verifikasi. Saat pengisian data akan muncul pilihan paspor biasa dan paspor elektronik, Pastikan Anda mengisi data dengan benar pada Aplikasi M-Paspor. Pasalnya, Pemohon tidak dapat mengubah pilihan jenis paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.

 

Baca juga: Tata Cara Tayamum yang Benar dalam Ajaran Islam

 

Berikut Merupakan Cara Pembuatan Paspor Elektronik Dilansir dari Laman Imigrasi.go.id, Senin (6/3/2023)

Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum

 

Persyaratan
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

 

Mekanisme Penerbitan
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi

 

Biaya
1. Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

 

Baca juga: 5 Amalan Yang Diwajibkan Berwudhu? Nomor 3 Bikin Salah Faham



    Tags :






Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp