batemuritour.com - Masjid, sebagai tempat ibadah dan pengajaran agama Islam, selalu menjadi pusat perhatian dalam kehidupan umat Muslim. Namun, masalah yang sering kali muncul adalah apakah perempuan yang sedang mengalami haid atau menstruasi diperbolehkan masuk masjid untuk mengajar ngaji atau berdzikir. Dalam kajian hukum Islam, terdapat berbagai pendapat yang beragam terkait masalah ini, yang didasarkan pada perbedaan pemahaman dan interpretasi atas ajaran agama.
Baca juga:Transplantasi, Ini Dia Hukum Menerima Donor Organ dalam Islam
Hukum Haid dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, wanita yang sedang mengalami haid atau menstruasi dianggap berada dalam kondisi junub atau hadats besar. Hal ini berarti bahwa mereka harus menjalani prosedur pembersihan (mandi junub) sebelum bisa melakukan ibadah seperti shalat. Namun, ketika datang ke masalah masuk masjid, ada perbedaan pendapat di antara empat mazhab utama dalam Islam: Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali.
Pendapat Mazhab Syafi’i dan Hanbali
Menurut Mazhab Syafi’i, wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan memasuki masjid sama sekali, kecuali jika mereka hanya datang dengan niat untuk berdzikir. Dalam hal ini, mereka diperbolehkan untuk berada di masjid dan melafalkan ayat-ayat Al-Quran dengan niat berdzikir. Namun, mereka tidak diperbolehkan memegang mushaf
Di sisi lain, Mazhab Hanbali memperbolehkan wanita yang haid untuk memasuki masjid, baik hanya untuk berdiam diri, berdzikir, atau bahkan mengajar. Pendapat ini mengutamakan inklusivitas dan akses bagi perempuan untuk mendapatkan ilmu agama, terlepas dari kondisi mereka.
Mengajar Ngaji dalam Perspektif Islam
Namun, bagaimana jika seorang perempuan yang sedang haid adalah seorang guru mengaji dan harus mengajar di masjid? Dalam hal ini, pendapat Mazhab Hanbali dapat dijadikan dasar, yang memperbolehkan perempuan yang haid untuk mengajar di masjid. Ini menciptakan kesempatan bagi perempuan untuk berperan aktif dalam pendidikan agama tanpa terhalang oleh kondisi haid mereka.
Penting untuk diingat bahwa pengajaran ngaji tidak melibatkan langsung menyentuh mushaf, yang dilarang dalam Quran Surat Al-Waqiah ayat 79:
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ
"Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Quran) kecuali hamba-hamba yang disucikan."
Oleh karena itu, jika yang diajarkan hanya buku-buku pengajaran seperti Iqra atau materi serupa yang tidak termasuk mushaf Al-Quran, maka pendapat ini tetap sesuai dengan ajaran Islam.
Baca juga: Awas!! Inilah Hukum Fotografi dalam Islam
Masalah tentang apakah perempuan yang sedang mengalami haid diperbolehkan memasuki masjid untuk mengajar ngaji atau berdzikir adalah perdebatan yang kompleks dalam konteks hukum Islam. Pendapat-pendapat dari berbagai mazhab memberikan keragaman perspektif, dengan Mazhab Hanbali mendukung inklusivitas dan akses bagi perempuan dalam pendidikan agama.
Namun, penting untuk mencari pandangan ulama yang dihormati dan merujuk kepada pemahaman mazhab yang dianut oleh komunitas tempat Anda tinggal untuk memahami praktik yang berlaku dalam lingkungan tersebut.