batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang salah satu amalan pengganti wudhu yang dilakukan dalam keadaan kesusahan air bersih? iya benar amalan tersebut adalah tayammum. Berikut ini penjelasan seputar tayammum serta beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tayammum.
Tayammum adalah suatu amalan pengganti wudhu yang hanya boleh dilakukan dalam beberapa ketentuan kondisi tertentu, salah satunya adalah terdesak ketersediaan air dan sudah masuknya waktu sholat.
Tayammum memiliki fungsi yang sama dengan wudhu ataupun mandi yaitu merupakan cara untuk membersihkan atau mensucikan diri dari hadas kecil ataupun besar.
Namun diperbolehkannya tayammum memiliki beberapa ketentuan-ketentuan khusus. Berikut ini penjelasan tentang siapa sajakah yang diperbolehkan melakukan tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi.
Baca juga: 3 Syarat Tayamum, Ketentuan-Ketentuan dalam Tayamum
Mayoritas ulama bersepakat tentang siapa sajakah yang diperbolehkan melakukan tayammua diantaranya yaitu
- Orang sakit yang mendapatkan air, tetapi ia takut apabila menggunakannya dapat membahasakan keselamtannya.
- Orang yang tidak dalam perjalanan (mukim) dan tidak memiliki air.
- Orang sehat yang dalam perjalanan dan mendapatkan air, hanya saia ia terhalang untuk menggapainya lantaran takut.
- Orang yang takur menggunakan air karena cuaca yang sangat dingin.
Dan berikut ini adalah tata cara melakukan tayammum, simak penjelasan berikut.
Bacaan niat tayamum termasuk ke dalam tata cara tayamum pertama yang harus kita ketahui. Berikut adalah bacaan niat tayamum:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Nawaitu tayammuma li istibahati sholati lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah."
Sebagaimana dijelaskan pada Qs Al Maidah ayat 6
فَامسَحُوا بِوُجُوهِكُم وَأَيدِيكُم منه
yang artinya "sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah
Berdasarkan penjelasan ayat ini terdapat 4 pendapat:
1. Batasan yang wajib dalam tayammum adalah batasan yang wajib dalam wudhu, yaitu sampai ke siku, inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki dan dianut oleh ulama berbagai negeri.
2. Yang wajib hanyalah mengusap telapak tangan saja, ini adalah pendapat ahluzZhahir dan ahlul hadits.
3. Dianjurkan sampai dua siku, sementara yang wajib hanyalah dua telapak tangan, ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Malik.
4.Yang wajib adalah sampai pundak, ini adalah pendapat yang janggal dan tidak bisa diterima dari Az-Zuhri dan Muhammad bin Maslamah.
Baca juga: 5 Amalan Yang Diwajibkan Berwudhu? Nomor 3 Bikin Salah Faham
Dari keempat pendapat itu, pendapat nomor satu adalah yang paling banyak digunakan oleh para ulama dari berbagai daerah.
Yaitu dengan menyamakan batas wajib basuh dari muka atau wajah dan tangan sebagaimana yang berlaku pada wudhu.
Dalam riwayat Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya "Tayammum itu terdiri dari dua tepukan (pada tanah), satu tepukan untuk (diusopkan) ke muka dan tepukan kedua ke kedua tangan sampai dua siku."
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa terdapat dua tepukan. Diantara yang berpendapat dua kali ada yang mengatakan satu usapan untuk wajah dan satu usapan untuk kedua tangan, ini adalah pendapat jumhur (ika saya mengatakan 'Jumhur" maka yang dimaksud adalah tiga ulama fikih yang mumpuni, yakni Malik, Syaf i dan Abu Hanifah).
Sebagaimana dalam berwudhu, maka bagian yang menjadi anggota tayamum diwajibkan untuk terkena basuhan debu hal ini sebagaimana yang dilakukan dalam berwudhu. Meski begitu sebagian ulama besar tidak mewajibkan hal tersebut mengingat pemahanan arti kalimat yang sering kali berubah fungsi.
Berikut adalah tata cara tayamum yang benar menurut ajaran islam yang ditulis oleh Ahmad Najibuddin dalam buku Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma:
WaAllahu a'lam bissowab
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com.