Qardhul Hasan: Solusi Sistem Zakat Produktif untuk Kemakmuran Bersama

By. Darma Taujiharrahman - 21 Sep 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Zakat adalah salah satu pilar penting dalam ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk berbagi dengan sesama. Dalam Islam, zakat merupakan harta yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim ketika telah memenuhi nisab (ambang batas kekayaan tertentu) yang berlaku. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga sebuah instrumen filantropis yang turut membangun perekonomian masyarakat dan menciptakan kesejahteraan bersama.

 

Baca juga: Literasi Wakaf: Menggali Potensi Ekonomi Islam yang Menjanjikan

 

Selain zakat, dalam Islam terdapat juga instrumen-instrumen filantropis lainnya seperti infaq, wakaf, dan sedekah. Ketiga instrumen ini saling melengkapi dan bersinergi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun, baru-baru ini, muncul gagasan yang menarik untuk mengembangkan konsep distribusi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) bukan hanya dalam visi sosial yang bersifat konsumtif, melainkan juga produktif.

 

Konsep ini dikenal sebagai "zakat produktif," yang memiliki visi untuk tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumtif penerima zakat, infaq, dan sedekah, tetapi juga untuk memacu produktivitas para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Salah satu instrumen yang digunakan dalam implementasi zakat produktif ini adalah akad atau kontrak Qardhul Hasan.

 

Qardhul Hasan: Pinjaman Kebaikan untuk Kemakmuran Bersama

Qardhul Hasan adalah sebuah konsep dalam zakat produktif di mana dana zakat, infaq, atau sedekah diberikan kepada penerima dengan syarat bahwa mereka akan mengembalikan pokok dana yang diterima tanpa adanya kewajiban bagi hasil. Dengan kata lain, penerima dana Qardhul Hasan hanya diwajibkan untuk mengembalikan jumlah dana pokok yang diterimanya, tanpa membayar bunga atau keuntungan tambahan.

 

Konsep Qardhul Hasan ini memberikan banyak manfaat dalam konteks zakat produktif. Pertama, ia memberikan kesempatan kepada penerima untuk memanfaatkan dana tersebut secara produktif dalam usaha atau investasi tanpa adanya beban tambahan yang seringkali ditemui dalam pinjaman konvensional. Kedua, dengan pengembalian dana pokok, dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membantu lebih banyak individu atau kelompok yang membutuhkan.

 

Kontribusi Zakat Produktif terhadap Kemakmuran Ekonomi

Konsep zakat produktif dengan akad Qardhul Hasan memberikan manfaat ganda. Pertama, itu membantu meningkatkan kemampuan penerima untuk menjadi lebih mandiri secara ekonomi. Mereka dapat mengembangkan usaha, memperbaiki keterampilan, atau melakukan investasi yang dapat menghasilkan pendapatan berkelanjutan.

 

Kedua, dengan pengembalian dana pokok, dana zakat, infaq, dan sedekah dapat diperbarui dan digunakan kembali untuk membantu lebih banyak orang yang membutuhkan. Ini menciptakan siklus berkelanjutan di mana dana filantropis tidak hanya digunakan satu kali, tetapi berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan.

 

Baca juga:  3 Kondisi Penarikan Mahar Oleh Mantan Suami dari Istri dalam Islam

 

Konsep zakat produktif dengan akad Qardhul Hasan adalah solusi inovatif yang mengubah cara zakat, infaq, dan sedekah dikelola dan didistribusikan dalam masyarakat. Ia tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumtif, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus bagi tercapainya kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, zakat bukan hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga alat untuk memajukan perekonomian dan menciptakan kemakmuran bersama dalam masyarakat Muslim.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp