batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang amalan pengganti sholat? Berikut ini penjelasan seputar sholat serta beberapa hal dasar yang perlu diperhatikan dalam amalan sholat.
Sholat merupakan salah satu amalan ibadah yang sudah dipastikab bahwa hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasar bahwa sholat merupakan bagian dari salah satu rukun islam yaitu pada urutan rukun nomor dua. Lantas kapankah sebenarnya seorang muslim diwajibkan melaksanakan amalan ibadah sholat? Yuk simak penjelasan berikut.
Dalam Qs. An-Nissa ayat 103 telah dijelaskan dari firman Allah SWT bahwa “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”
Perintah shalat disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui peristiwa yang saat ini dikenal dengan sebutan isra’ mi’raj.
Baca juga: Syahadat, Amalan Pertama Seorang Muslim
Sedangkan seluruh ketentuan teknisnya juga telah disampaikan dan disepakati oleh seluruh ulama di dunia.
Kaum muslimin seluruhnya sepakat bahwa shalat wajib terdiri dari lima waktu dengan ketentuan waktu yang khusus. Waktu-waktu tersebut menjadi syarat sahnya sholat yang mana terbagi dalam waktu utama dan waktu longgar. Berikut penjelasan waktu utama dan waktu longgar pada amalan ibadah sholat Zhuhur.
Para ulama sepakat bahwa awal waktu Zhuhur adalah ketika tergelincirnya matahari, kecuali pendapat syadz yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan kecuali perbedaan yang diriwayatkan mengenai waktu awal untuk shalat Jum'at yang akan dibahas nanti.
Namun para ulama memiliki perbedaan pendapat pendapat tentang akhir waktu longgar dan akhir waktu yang dianjurkan. Berikut penjelasannya.
Dalam menentukan akhir waktu longgar dari sholat zhuhur, Imam Malik, Syafi’i, Abu Tsaur dan Daud menentapkan jatuh pada saat besar bayangan sama dengan aslinya. Jika sebuah tongkat panjangnya 30 cm, maka panjang bayangannya adalah 30 cm pula.
Pendapat ini berdasar pada salah satu atsar (informasi) yang menjelaskan bahwa malaikan Jibril menjadi imam saat melakukan shalat dengan Nabi Muhammad SAW “Bahwa Jibril melakukan shalat Zhuhur bersama Nabi SAW dengan menjadi imam, pada hari pertama dia melakukannya saat matahari tergelincir, dan di hari kedua saat tinggi bayangan sesuatu sama dengan aslinya, kemudian dia berkata, 'Waktu (Zhuhur) diantara dua waktu ini”
Berbeda dengan keempat Ulama di atas, Imam Abu Hanifah berkata, "Akhirnya adalah bayangan sesuatu sebanding dengan dua kali tinggi aslinya." Pada salah satu riwayatnya, dan merupakan awal waktu shalat Ashar baginya, diriwayatkan pula darinya bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah ketika samanya bayangan sesuatu dengan tinggi aslinya, sementara awal shalat Ashar adalah ketika samanya bayangan dengan dua kali aslinya, sementara diantara dua waktu tersebut tidak dibenarkan melakukan shalat Zhuhur, inilah pendapat yang diungkapkan oleh dua murid Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan.
Perbedaan dua pendapat diatas adalah Nampak bahwa menurut Imam Abu Hanifah terdapat waktu longgar yang tidak bisa digunakan untuk sholat yaitu adalah antara saat posisi matahari sedang menggambarkan bayangan yang sama besar dengan bendanya hingga saat bayangan berukuran dua kali lebih besar dari bendanya. Jika sebuah tongkat panjangnya 30 cm, maka bayangannya adalah 60 cm. Apabila sudah demikian, maka bagi mereka inilah awal waktu Ashar.
Baca juga: 5 Amalan Yang Diwajibkan Berwudhu? Nomor 3 Bikin Salah Faham
Namun keduanya sepakat bahwa akhir waktu sholat Zhuhur adalah saat besar bayangan sama dengan besar benda aslinya.
Imam Malik berpendapat bagi orang yang shalat sendirian waktu yang dianjurkan adalah di awal waktu, dan dianjurkan mengakhirkannya sedikit jika dilakukan di masjid secara berjamaah.
Imam Syaf i berpendapat awal waktu adalah lebih utama kecuali jika cuaca sangat panas. Pendapat seperti ini pun diriwayatkan dari Imam Malik.
Pendapat ini berdasar pada riwayat Imam Malik bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika udara sangat panas, maka akhirkanlah shalat hingga cuaca meniadi dingin, sesungguhnya panasnya cuaca berasal dari bara api nerak”
Ulama yang lainnya berpendapat awal waktu adalah rebih utama secara mutlak, baik bagi orang yang melakukan shalat sendirian atau secara berjamaah, dalam keadaan panas maupun dingin.
Dalam Mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa bila seseorang salat di akhir waktu Zuhur dan ketika di tengah – tengah salat masuk waktu Asar, maka salat Zuhurnya tetap sah. Demikian termaktub dalam kitab Fiqih Empat Mazhab
WaAllahu a'lam bissowab
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com