batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang amalan pengganti sholat? Berikut ini penjelasan seputar sholat serta beberapa hal dasar yang perlu diperhatikan dalam amalan sholat.
Sholat merupakan salah satu amalan ibadah yang sudah dipastikab bahwa hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasar bahwa sholat merupakan bagian dari salah satu rukun islam yaitu pada urutan rukun nomor dua. Lantas kapankah sebenarnya seorang muslim diwajibkan melaksanakan amalan ibadah sholat? Yuk simak penjelasan berikut.
Baca juga: Kapan Awal dan Akhir Waktu Sholat Dzuhur?
Dalam Qs. An-Nissa ayat 103 telah dijelaskan dari firman Allah SWT bahwa “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”
Perintah shalat disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui peristiwa yang saat ini dikenal dengan sebutan isra’ mi’raj.
Sedangkan seluruh ketentuan teknisnya juga telah disampaikan dan disepakati oleh seluruh ulama di dunia.
Kaum muslimin seluruhnya sepakat bahwa shalat wajib terdiri dari lima waktu dengan ketentuan waktu yang khusus. Waktu-waktu tersebut menjadi syarat sahnya sholat yang mana terbagi dalam waktu utama dan waktu longgar. Berikut penjelasan waktu utama dan waktu longgar pada amalan ibadah sholat Ashar.
Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda “Tidaklah keluar waktu shalat, sehinggo masuk waktu shalat yang lainnya".
Baca juga: 5 Amalan Yang Diwajibkan Berwudhu? Nomor 3 Bikin Salah Faham
Berdasar hadist tersebut imam Malik,syafi,i,Daud dans ekelompok ulama bersepakat bahwa awal waktu shalat Ashar adalah akhir waktu shalat Zhuhur, yaitu saat tinggi bayangan sama dengan tinggi aslinya, hanya saja Imam Malik menyatakan bahwa akhir waktu Zhuhur adalah awal waktu shalat Ashar secara bersamaan (yakni seukuran shalat empat rakaat), sementara Imam Syaf i, Abu Tsaur dan Daud berpendapat bahwa akhir waktu Zhuhur dan awal shalat Ashar menyatu tidak bisa dipisahkan.
Sedangkan Imam Abu Hanifah sebagaimana telah kami jelaskan berpendapat bahwa awal waktu Ashar adalah tinggi bayangan dua kali benda aslinya. Jika panjang sebuah tongkat adalah 30 cm, maka panjang bayangannya adalah 60 cm
Syaikh Muhammad Nawawi Al Bantani menyebutkan bahwa waktu Asar dimulai tatkala bayangan suatu benda sama panjangnya dengan benda tersebut namun dilebihkan sedikit. Bila digambarkan maka jika panjang benda adalah 30 cm, maka panjang bayangan adalah 35 cm atau 40 cm. Demikian tersebut dalam kitab Nihayat Az Zain.
Kemudian perbedaan para ulama tentang akhir waktu shalat Ashar, dalam masalah ini ada dua riwayat dari Malik:
1. Akhir waktunya adalah bahwa tinggi bayangan sama dengan dua kali tinggi aslinya, ini pula pendapat yang dipegang oleh Imam Syaf’i.
2. Akhir waktunya adalah selama matahari belum nampak berwarna kuning atau menunjukan senja, pendapat ini dipegang oleh Ahmad bin Hanbal.
3. Sementara Ahlu Zhahir berpendapat satu rakaat sebelum matahari terbenam atau sebelum masuk waktu Maghrib dengan kisaran panjang durasi satu rakaat
4. Mazhab Hanafi menyatakan bahwa akhir waktu Asar adalah ketika matahari tenggelam.
Sedangkan waktu diutamakannya melaksanakan sholat ashar adalah saat besar bayangan dua kali besar asli. Hal ini dikuatkan dengan hadist shalatnya Jibril bersama Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas "Bahwa dia (Jibril) mengimami shalat Ashar bersama Nabi pada hari kedua saat bayangan sesuatu sebanding dengan dua kali aslinya"
Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan dalam kitab Fiqh As Sunnah bahwa Imam An Nawawi menjelaskan dalam Syarh Sahih Muslim bahwa waktu Asar itu ada lima, yaitu:
1. Waktu Fadhilah atau yang utama dalam melaksanakan salat Asar yaitu pada awal waktunya.
2. Waktu Ikhtiyar yaitu sampai bayangan suatu benda dua kali lipat lebih panjang dari panjang bendanya.
3. Waktu Jawaz bilaa Karahah yaitu saat matahari mulai menguning atau waktu senja.
4. Waktu Jawaz ma’a Karahah yaitu mulai dari waktu matahari menguning atau senja sampai terbenamnya matahari.
5. Waktu Uzur yaitu ketika seseorang menggabung pelaksanaan salat Zuhur dan Asar karena suatu alasan yang dibenarkan syariat seperti hujan atau dalam perjalanan.
WaAllahu a'lam bissowab
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com