batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang amalan pengganti sholat? Berikut ini penjelasan seputar sholat serta beberapa hal dasar yang perlu diperhatikan dalam amalan sholat.
Sholat merupakan salah satu amalan ibadah yang sudah dipastikab bahwa hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasar bahwa sholat merupakan bagian dari salah satu rukun islam yaitu pada urutan rukun nomor dua. Lantas kapankah sebenarnya seorang muslim diwajibkan melaksanakan amalan ibadah sholat? Yuk simak penjelasan berikut.
Dalam Qs. An-Nissa ayat 103 telah dijelaskan dari firman Allah SWT bahwa “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”
Perintah shalat disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui peristiwa yang saat ini dikenal dengan sebutan isra’ mi’raj.
Sedangkan seluruh ketentuan teknisnya juga telah disampaikan dan disepakati oleh seluruh ulama di dunia.
Kaum muslimin seluruhnya sepakat bahwa shalat wajib terdiri dari lima waktu dengan ketentuan waktu yang khusus. Waktu-waktu tersebut menjadi syarat sahnya sholat yang mana terbadi dalam waktu utama dan waktu longgar. Berikut penjelasan waktu utama dan waktu longgar pada amalan ibadah sholat Isya.
Baca juga: Kapan Awal dan Akhir Waktu Sholat Ashar?
Ulama lintas mazhab sepakat bahwa awal waktu Isya adalah tatkala hilangnya asy syafaq atau awan yang biasanya terlihat merah ataupun putih. Namun, ulama berbeda pendapat dengan maksud dari asy syafaq tersebut. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa yang dimaksud dengan asy syafaq di sini adalah asy syafaq al ahmar (awan merah) atau asy syafaq al abyadh (awan putih). Mayoritas ulama menyatakan bahwa maksud asy syafaq adalah asy syafaq al ahmar atau awan merah.
Dalam penjelasan Imam Abu Hanifah, awan putih yang dimaksud adalah awan putih yang terjadi setelah awan merah.
Sebab perbedaan ini tentunya didasarkan pada pengertian asy-syafaq secara Bahasa yang memiliki beragam arti. Hal ini juga terjadi pada kata “Fajar” yang digunakan untuk menjelaskan waktu subuh.
Membasah tentang syafaq putih, Al Khalil bahwa dia meneliti syafaq putih dan mendapatkannya masih ada di sepertiga malam. Hal ini menjadikan waktu shalat isya’ seharusnya dilakukan pada pertengahan malam hari, sedangkan dalam riwayat Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Seandainyo aku tidak khawatir memberatkan umatku niscaya aku akan mengakhirkan shalat ini (Isya’) ke pertengahan malam”. Berdasarkan hal tersebut, maka pendapat yang menyatakan arti syafaq sebagai awan merah adalah lebih kuat dibandingkan pendapat yang menyatakan awan putih.
Baca juga: Kapan Awal dan Akhir Waktu Sholat Maghrib?
Syaikh Muhammad Nawawi Al Bantani salah satu Ulama di Indonesia menyatakan bahwa yang dimaksud dengan asy syafaq adalah asy syafaq al ahmar. Pendapat ini juga diamini oleh Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Al Hadhrami dalam Al Muqaddimah Al Hadhramiyah, juga dalam kitab Rahimah Al Ummah disebutkan bahwa ulama mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa waktu Isya masuk ketika hilangnya asy syafaq al ahmar atau awan merah tadi.
Adapun mazhab yang menganggap bahwa asy syafaq adalah awan putih adalah mazhab Hanafi dan Hanbali. Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Ad Dimasyqi bahwa kedua mazhab tersebut berpendapat jika waktu Isya adalah tatkala hilangnya cahaya putih sesudah hilangnya mega merah.
Dalam menentukan waktu Isya, Syaikh Muhammad Nawawi Al Bantani membagi menjadi 8 waktu sebagaimana disebutkan dalam kitab Nihayat Az Zain,[28] sementara Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Al Hadhrami membagi menjadi 3 waktu yaitu:
1. Waktu fadhilah yaitu di awal waktu Isya.
2. Waktu ikhtiyar yaitu sampai sepertiga malam.
3. Waktu jawaz yaitu sampai terbitnya fajar as sadiq.
Mengenai akhir waktu Isya, ulama berbeda pendapat dalam 3 pernyataan, sebagaimana disebutkan Al Qadhi Ibn Rusyd dalam Bidayat Al Mujtahid, yaitu:
1. Akhir waktu Isya adalah di sepertiga malam. Ini pendapat mazhab Syafi’i, Abu Hanifah, dan yang masyhur dari mazhab Maliki.
2. Akhir waktu Isya adalah di pertengahan malam. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dalam pernyataan yang lain. Pendapat ini juga sepertinya diamini pula oleh Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah.
3. Akhir waktu Isya adalah saat terbitnya fajar. Pendapat ini yang diambil oleh Dawud Az Zahiri.
Dan dengan demikian mereka bersepakat bahwa waktu shalat Isya telah lewat setelah keluarnya fajar.
WaAllahu a'lam bissowab
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com
Baca juga: