Pelimpahan Porsi Jemaah Haji Reguler, Kemenag

By. Darma Taujiharrahman - 09 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Hai sobat Annabil sekalian, berikut ini beberapa informasi untuk kalian yang ingin tau cara meilmpahkan haji reguler kepada keluarga ataupun kerabat kalian. yuk simak penjelasan berikut.

 

Pelimpahan porsi haji adalah pemberian porsi (antrian) kepada orang lain yang disebabkan oleh beberapa alasan. Alasan yang umum digunakan untuk melimpahkan porsi adalah karena calon jemaah haji sudah meninggal dunia ataupun mengalami sakit permanen.

 

Selain dari kedua faktor atau alasan tadi, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan hak pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji yang sudah menyetor biaya perjalanan ibadah haji. Jadi hak pelimpahan ini tidak berlaku untuk seluruh calon jemaah.

 

Selain itu ada beberapa prosedur pelimpahan porsi haji reguler berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 245 Tahun 2021 yang juga harus diperhatikan oleh calon jemaah haji, sebagai berikut:

 

 

Ketentuan Umum


1. Pelimpahan dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung
2. Calon penerima beragama Islam berusia minimal 12 tahun
3. Pelimpahan nomor porsi hanya diberikan satu kali
4. Jika jemaah yang sakit permanen memiliki lebih dari satu nomor porsi, maka pelimpahan hanya
diberikan satu nomor porsi untuk keberangkatan terdekat dan nomor porsi lain dibatalkan
5. Jika jemaah meninggal setelah masuk asrama haji antara atau embarkasi sebelum keberangkatan,
maka nomor porsi tidak dapat dilimpahkan
6. Jika jemaah sakit dan meninggal setelah masuk asrama haji antara atau embarkasi di tanah air
setelah masa pemberangkatan berakhir, maka nomor porsi dapat dilimpahkan
7. Pengajuan pelimpahan nomor porsi dilakukan di Kantor Kementerian Agama tempat jemaah mendaftar
8. Pelimpahan nomor porsi dilakukan pada Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor/layanan keliling Kemenag
Kab/Kota sesuai jadwal

 

Dokumen Persyaratan


1. Surat permohonan pelimpahan nomor porsi
2. Surat keterangan dokter tentang sakit permanen bagi jemaah yang sakit permanen atau surat kematian da Dukcapil bagi jemaah yang wafat
3. Surat pendaftaran haji atau bukti setoran awal dan/atau setoran lunas
4. Asli surat kuasa penunjukkan pelimpahan nomor porsi
5. Fotokopi KTP dan KK calon penerima pelimpahan nomor porsi
6. Fotokopi akte kelahiran/akta nikah/bukti lain dengan menunjukkan bukti aslinya
7. Surat pernyataan tanggung jawab jemaah haji reguler penerima
8. Fotokopi rekening jemaah haji di bank yang sama dengan jemaah haji yang sakit

 

Prosedur melalui Layanan Kantor Kemenag


1. Calon penerima mengajukan permohonan tertulis dan dokumen persyaratan
2. Petugas melakukan verifikasi dokumen
3. Kakanwil cq Kabid PHU melakukan validasi
4. Jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan
5. Wawancara dan verifikasi dokumen asli
6. Penerbitan SPH

 

Prosedur melalui Layanan Elektronik


1. Registrasi pada Aplikasi Haji Pintar, input NIK jemaah haji meninggal
2. Unggah dokumen persyaratan
3. Petugas melakukan verifikasi dokumen
4. Kakanwil cq Kabid PHU melakukan validasi
5. Jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan
6. Wawancara dan verifikasi dokumen asli
7. Penerbitan SPH

 

Lain-lain


1. Penerima pelimpahan nomor porsi tidak boleh diwakilkan
2. Penerima pelimpahan nomor porsi yang berbeda provinsi, proses wawancara dilakukan oleh petugas Ditjen PHU

 

Sekian informasi seputar bagi kalian yang ingin mendapatkan informasi seputar haji dan umrah terupdate, kunjungi kami di website https://www.batemuritour.com/

 



    Tags :






Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp