Aturan dan Tata Cara Sholat Jamak dan Qasar

By. Darma Taujiharrahman - 09 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang amalan pengganti sholat?  Berikut ini penjelasan seputar sholat serta beberapa hal dasar yang perlu diperhatikan dalam amalan sholat.

 

Dalam amalan ibadah wajib seperti sholat, Allah SWT telah memberikan berbagai keringanan terhadap hamba-hambanya. Hal ini berkhusus pada masalah waktu yang darurat ataupun udzhur.

 

Dalam kitab bidyatul mujtahid wa nihayatul muqtasid dijelaskan bahwa waktu-waktu sholat yang dianggap darurat dan udzur adalah empat shilat yaitu: Dzuhur, Ashar dan Maghrib, Isya.

 

Kesimpulan ini berdasarkan pada salah satu hadist shahih bahwa Rasulullah SAW bersabda "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat Ashar sebelum terbenamnya matahari, moka dia teloh mendapatkan Ashar".

 

Meski begitu beberapa ulama berpendapat bahwa hadist tersebut bukan lah dasar utama dari dibolehkannya jamak atau menggabungkan sholat, melainkan hanya sebatas informasi keringanan bagi seorang muslim dengan berdasar pada hadist "Tidaklah woktu sholat itu herakhir ,rtnggo masuk wahu shalat yang lainnya".

 

Mayoritas kalangan ulama menganggap hadist kedua adalah berlaku untuk kondisi umum, yaitu berbeda dengan perkara kasus seperti dalam perjalanan (berpergian) yang secara logikan disamakan dengan posisi udzur (halangan). Hal ini mengacu pada karena orang yang sedang melakukan perjalanan pun termasuk orang yang memiliki udzur, walhasil dia memberikan waktu tersebut tergabung pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya yaitu sholat dengan jarak yang cukup dekat. 

 


Tata Cara Sholat Jamak Qasar

 

Dalam pelaksanaannya, Islam itu mudah dan memudahkan urusan umatnya. Salah satunya terlihat pada adanya aturan salat Jamak Qasar bagi orang yang sedang bepergian atau disebut safar/musafir.

 

Dalam Islam, hal tersebut adalah bagian dari rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh Allah SWT. Sedangkan rukhsah merupakan hal yang sebaiknya dimanfaatkan oleh hamba Allah, mengingat ini merupakan wujud kecintaan Allah kepada hamba-hamba-Nya.

 

Salat jamak memiliki arti yaitu mengumpulkan dua salat dalam satu waktu, yakni shalat Dzuhur dengan shalat Ashar dan shalat Maghrib dengan shalat Isya. Sedangkan salat Qasar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat.

 

Perlakukan qasar sholat hanya diperbolehkan pada shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu salat Dzuhur, Ashar dan Isya. Hal ini tidak berlaku pada sholat Maghrib

 

Dilansir Website Muhammadiyah, ada beberapa dalil yang mendasari dibolehkannya salat Jamak Qasar baik dari Alquran maupun hadis. Untuk dalil salat Jamak yakni:

  • Hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA yang berkata: “Nabi SAW pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: ‘Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian?’. Dia menjawab: ‘Dia (Nabi SAW) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya’,” (HR Ahmad).
  • Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang berkata: “Bahwa Rasulullah SAW jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Dzuhur ke waktu salat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua salat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau salat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan,” (Muttafaq ‘Alaih).

 

Meski begitu, semua ulama sepakat bahwa orang yang boleh meng-qasar salat adalah musafir. Salah satu dalilnya berasal dari hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan: “Sesungguhnya, Allah mewajibkan salat melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan salat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat,” (HR Muslim).

 

Hal-hal yang berkaitan dengan hukum Qasar yakni:

  • Hanya untuk salat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu: Duhur, Asar, dan Isya.
  • Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qashar.
  • Tidak perlu melaksanakan salat ba’diyah.

 

Namun, tidak semua orang diperbolehkan untuk melakukan salat Jamak. Hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan keringanan ini, di antaranya:

  • Melakukan perjalanan (safar).
  • Orang yang sakit parah sehingga tidak memungkinkan berdiri atau duduk. Bahkan kondisinya sangat lemah untuk digerakkan.
  • Ada udzur yang mendesak. Misalnya saja hendak melakukan operasi atau pemeriksaan yang tidak mungkin ditinggalkan.
  • Jamaah haji yang hendak ke Muzdalifah. Dalam hadist dari Abi Ayyub al-Anshari Ra yang berkata: “Bahwa Rasulullah SAW menjama` Maghrib dan Isya` di Muzdalifah pada haji wada`,” (HR Bukhari).
  • Saat Hujan. Dari Nafi` maula Ibnu Umar berkata: ”Abdullah bin Umar bila para umaro menjama` antara maghrib dan isya` karena hujan, beliau ikut menjama` bersama mereka,” (HR Ibnu Abi Syaibah).

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 

Baca juga:

Kapan Awal dan Akhir Waktu Sholat Maghrib?

Kapan Awal dan Akhir Waktu Sholat Isya?

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp