batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang amalan pengganti sholat? Berikut ini penjelasan seputar sholat serta beberapa hal dasar yang perlu diperhatikan dalam amalan sholat.
Kalimat udzhur seringkali kita dengar dalam istilah-istilah agama, salah satu diantara jenis udzhur yang dialami manusia khususnya perempuan adalah Haid atau Menstruasi.
Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT bahwa mereka (wanita yang haid) tidak diperbolehkan untuk sholat sampai dengan mereka bersuci. Lalu apakah hukum sholat-sholat yang ditinggal selama masa haid berlangsung?
Mayoritas berpegang pada hadist dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu'anha, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Jika haidnya selesai, maka mandilah, bersihkan darahnya lalu shalatlah. (HR. Bukhari) dan "Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim).
Kedua hadist tersebut menunjukan bahwa yang diwajibkan untuk diqadha hanyalah pada ibadah puasa, sedangkan ibadah sholat tidak diwajibkan untuk diqadha.
Lalu bagaimana jika sholat yang ditinggalkan adalah saat masih suci? contoh seorang wanita memulai haid pukul 13.00, sedangkan waktu dzuhur adalah 12.00. Artinya dalam waktu 1 jam sesaat setelah masuknya waktu dzuhur, wanita tersebut masih dalam keaadan suci dan secara mukalaf diwajibkan untuk melaksankan sholat dzuhur.
Hal ini berdasar pada pendapat Syafi'i yang menyatakan pada dasarya qadha wajib bagi orang yang berpandangan bahwa shalat diwajibkan hanya dengan masuknya waktu, maksudnya, jika ia haid sementara waktu telah masuk dan tidak mungkin melakukan shalat saat itu, maka sebenarnya kewajiban shalat telah tetap pada dirinya.
Sedangkan Malik berpendapat sebaliknya yaitu dengan menegaskan bahwa shalat wajib adalah berlaku sampai akhir waktu. Menanggapi kedua perbedaan ini, berbagai kalangan ulama memberikan kesimpulan bahwa barang siapa yang mengalami haid setelah masuknya waktu shalat, namun ia belum melaksanakan sholat sedangkan ia memiliki waktu cukup untuk melakukannya maka ia diwajibkan mengqadha.
Lalu bagaimana jika kasusnya adalah seorang wanita mengalami suci pada akhir waktu shalat dan masuk ke waktu shalat selanjutnya? sebagai contoh seorang wanita suci haid pada pukul 17.30 sedangkan waktu ashar dimulai pada 17.50. Artinya ia telah memiliki waktu yang dianggap cukup untuk melakukan shalat ashar.
Menurut Imam Syafi'i wanita tersebut diharuskan menyegerakan sholat berdasar pada hadist "Barangsiapa mendapatkan satu sujud saja dari sholat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka dia telah mendapatkan Ashar."
Berdasarkan pendapat para ulama, pada kasus tersebut seorang wanita diperbolehkan untuk menjamak sholat tersebut tanpa mengqasarnya.
WaAllahu a'lam bissowab
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com