batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Pelimpahan porsi haji reguler adalah hak yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada calon jemaah haji reguler yang mengalami sakit permanen atau meninggal dunia. Berikut adalah syarat dan ketentuan pelimpahan porsi haji reguler:
Baca Juga: Syarat Pembatalan Ibadah Haji Reguler, Bagaimana Caranya?
Syarat Pelimpahan Porsi Haji Reguler
1. Calon penerima beragama Islam berusia minimal 12 tahun.
2. Pelimpahan nomor porsi hanya diberikan satu kali.
3. Pelimpahan dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung.
Ketentuan Pelimpahan Porsi Haji Reguler
1. Pelimpahan porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.
2. Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung, Atau Saudara Kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa.
3. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.
4. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan Surat Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Baca Juga: Ini Dia 4 Langkah Mudah Masuk Raudhah
5. Penerima pelimpahan nomor porsi menunggu panggilan untuk perekaman photo dan sidik jari di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
6. Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan Jemaah haji di bank yang sama dengan Jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen.
7. Pengajuan pelimpahan nomor porsi dilakukan di Kantor Kementerian Agama tempat jemaah mendaftar.
8. Pelimpahan nomor porsi dilakukan pada Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor/layanan keliling Kemenag Kab/Kota sesuai jadwal.
9. Proses pelimpahan nomor porsi wafat tidak dapat diwakilkan.
Baca Juga: Aturan Baru Pakaian Ihram Wanita di Arab Saudi, Begini Isinya
Untuk melakukan pelimpahan porsi haji reguler, penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen. Setelah itu, petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan Surat Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Penerima pelimpahan nomor porsi juga harus membuka rekening tabungan Jemaah haji di bank yang sama dengan Jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen. Pelimpahan nomor porsi dilakukan pada Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor/layanan keliling Kemenag Kab/Kota sesuai jadwal
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com