Salah Menentukan Arah Kiblat Saat Sholat, Wajib Mengulang?

By. Darma Taujiharrahman - 09 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian hukum saat salah menghadap pada waktu melaksanakan ibadah sholat?  Berikut ini penjelasan seputar arah kiblat serta beberapa hal dasar yang perlu diperhatikan dalam amalan sholat.

 

Menghadap kiblat merupakan salah satu dari syarat sahnya sholat diluar syarat lainnya seperti suci hadas kecil, besar dan menutup aurat.

 

Sebagaimana telah dijelaskan dalam firman Allah SWT pada Qs Al Baqarah 150 

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ

"Dan dari manapun engkau (Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arah itu"

 

Baca juga: 5 Amalan Yang Diwajibkan Berwudhu? Nomor 3 Bikin Salah Faham

 

Dari ayat tersebut telah dijelaskan bahwa dalam melakukan amalan ibadah sholat, seorang muslim diharuskan menghadap kearah yang pasti yaitu kiblat, sebagaimana dijelaskan adalah masjidil haram tempat ka'bah.

 

Dalam suatu riwayat juga dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda "Antara timur dan barat itu ada kiblat, jika seseorang me ngarahkan (badannya) ke kiblat". Dan kiblat sebagaimana dimaksudkan adalah Ka'bah.

 

Lalu sebenarnya ke arah manakah kita harus menghadap, apakah cukup ke arah masjidil haram ataukah ke arah ka'bah secara tepat?

 

Masalah ini muncul lantaran umat muslim telah tersebar ke seluruh penjuru dunia, dan tidak seluruhnya mampu untuk menatap dimana ka'bah berada.

 

Oleh karena itu kalangan ulama berijtihad, tentang apakah wajib itu menghadap ka'bah atau hanya cukup pada arah dimana ka'bah berada?

 

Dalam Qs Al Baqarah dijelaskan bahwa yang dimaksud adalah menghadap ka'bah secara langsung. Kemudian kelompok ulama yang menyatakan adanya kalimat yang dibuang, mereka berpendapat bahwa yang wajib hanyalah arah, sementara ulama yang tidak menyatakan adanya kalimat yang dibuang, mereka berkata  "yang wajib adalah menghadap kiblat itu sendiri".

 

Kemudia Rasulullah SAW menjelaskan dalam riwayatnya bahwa yang diwajibkan adalah menghadap ke arahnya. Mereka berkata, "Demikian pula kesepakatan kaum muslimin membuat shaf panjang di luar Ka'bah menunjukkan bahwa yang wajib bukan menghadap ka'bah itu sendiri." (maksudnya jika ka'bah tidak bisa dilihat). 

 

Baca juga: Tata Cara Tayamum yang Benar dalam Ajaran Islam

 

Sebagaimana berdasr pada Qs Al Hajj 78 "Dan Dia (Allah SWT) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan"

 

Ijtihad dalam menentukan arah kiblat

 

Dalam sholat, menghadap kiblat merupakan syarat sahnya sholat. Lantas bagaimanakah jika seseorang tidak mengetahui tempat pastinya kemana kiblat?

 

Dalam hal ini terdapat dua pendapat yaitu, (pertama) mereka yang mewajibkan adanya ijtihad dalam menentukan kiblat dengan ketepatan dan akurasi terbaik, sedangkan sebagian lain (kedua) berpendapat hanya diwajibkan melakukan ijtihad tanpa disertai ketepatan dan akurasi terbaik.

 

Bagi mereka yang berpegang teguh pada pendapat pertama maka ketika mengetahui ketidak akurasian hasil ijtihadnya, maka ia diwajibkan untuk mengulangi sholatnya dengan menghadap ke arah yang lebih akurat. Namun jika mengikuti pendapat kedua maka tidak diwajibkan untuk mengulang sholatnya.

 

Dalam hal ini Imam Syafi'i berpendapat bahwa yang wajibmmengulang adalah jika nyata-nyata ia telah melakukan shalat tidak ke arah kiblat, maka dia wajib mengulang shalatnya. Namun mam Malik dan Abu Hanifah berpendapat tidak mesti mengulang jika shalatnya telah berlalu, selama dia tidak melakukannya secara sengaja atau selama dia melakukannya dengan ijtihad, hanya saja Malik memberikan anjuran untuk mengulangnya.

 

Oleh karena itu, bagi kalian sobat Annabil yang sedang melakukan perjalanan ke daerah yang belum dikenal, maka diwajibkan bagi kalian untuk berijtihad dalam menemukan arah kiblat yang benar. Dan apabila ragu, maka bertanyalah kepada  ahli atau orang yang menjadi penduduk daerah tersebut.

 

WaAllahu a'lam bissowab

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 

Baca juga: Apakah Sholat Wajib? Ketentuan dan Hukum Sholat









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp