Menutup Aurat Saat Shalat Wajib?

By. Darma Taujiharrahman - 09 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang amalan pengganti sholat?  Berikut ini penjelasan seputar sholat serta beberapa hal dasar yang perlu diperhatikan dalam amalan sholat.

 

Taukah sobat Annabil sekalian, bahwa dalam beberapa pendapat mazhab ada yang mengakatan bahwa menutup aurat adalah merupakan sunah dalam sholat. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Malik pada mazhab Maliki.

 

Sementara ulama mazhab yang mewajibkannya adalah Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i. 

 

Baca juga: 5 Amalan Yang Diwajibkan Berwudhu? Nomor 3 Bikin Salah Faham

 

Perbedaan pendapat ini tidaklah menafikan kesepakatan ulama bahwa menutup aurat pada tempat umum hukumnya adalah wajib baik saat sholat ataupun diluar sholat.

 

Perbedaan yang terjadi hanya sebatas pada segi sisi hukum yang berlaku dalam ibadah, yaitu apakah menutup aurat merupakan syarat sahnya sholat, atau hanya sebatas diperlakukan sebagai sunnah?

 

Dalam Qs Al A'raaf ayat 31 dijelaskan dari firman Allah SWT yang artinya ""Hai anak Adam (manusia), pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid". 

 

Kalangan ulama yang berpendapat bahwa hukumnya (menutup aurat dalam sholat) adalah berdasar pada ayat tersebut. Pakaian yang indah dikiaskan sebagai pakaian yang menutupi aurat. Sebab turunnya ayat ini adalah hasil pertanyaan umat muslim ketika melihat ada seorang wanita yang telanjang sedang malaksanakan thawaf. Lantas setelah itu Nabi SAW memberikan perintah agar tidak ada seorang musyrik pun yang melakukan thawaf juga tidak boleh seorang wanita melakukannya sambil telanjang.

 

Baca juga: Tata Cara Tayamum yang Benar dalam Ajaran Islam

 

Sementara yang memahaminya sebagai Sunah, mereka menyatakan bahwa yang dimaksud perhiasan adalah segala yang nampak, berupa selendang dan pakaian indah lainnya.

 

Berdasarkan beberapa keterangan diatas, tetaplah disimpulkan bahwa menutup aurat merupakan kewajiban dan menjadi syarat sah pada sholat sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Abu Hanifah juga Imam Syafi'i.

 

Lalu pada batas manakah aurat yang wajib ditutup?

 

Secara ringkas, sebagaimana telah termaktub dalam kitab fathul qarib bahwa batas-batas aurta yang wajib ditutupi pada saat melaksanakan amalan sholat ialah:

 

"Aurat lelaki (yang wajib ditutupi) ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut, sedangkan pada perempuan adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan"

 

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa saat seorang muslim ataupun muslimah sedang melaksanakan amalan ibadah sholat maka seorang muslim (laki-laki) harus menutupi bagian pusat hingga lutut kaki. Sedangkan bagi seorang muslimah (perempuan) menutup seluruh anggota tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.

 

Namun tentunya meskipun bagian aurat yang ditutup khususnya pada laki-laki hanyalah terletak pada bagian pusar hingga lutut, maka tetap seyogyanya untuk tetap menjaga tata krama dan kesopanan berpakaian sebagaimana adat pada masyarakat masing-masing.

 

Wallahu a'lam bishowab

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 

Baca juga: Apakah Sholat Wajib? Ketentuan dan Hukum Sholat









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp