batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang tata cara dalam sholat? Berikut ini penjelasan seputar amalan ibadah sholat serta beberapa hal dasar yang perlu diperhatikan dalam amalan sholat.
Sebagai salah satu jenis ibadah mahdhah dengan orientasi ta'abbudi, shalat memiliki ketentuan dan ketetapan khusus yang harus diketahui oleh umat muslim. Hal ini menjadikan shalat sebagai suatu amalan yang merupakan pokok ibadah yang dijelaskan dalam syara' yang bukan karena kemaslahatan secara akal (atau tidak memiliki kemaslahatan yang terlihat nyata).
Secara umum, seluruh ulama sepakat bahwa dalam shalat, niat merupakan salah satu rukun yang wajib dilaksanakan oleh pelaku shalat. Dalam Qs Al Bayyinah ayat 5 dijelaskan bahkan bahwa diwajibkannya niat bukan hanya dalam sholat saja melainkan seluruh amalan ibadah seperti puasa, zakat dan lain sebagainya. Lalu bagaimanakah tata cara melakukan niat khususnya dalam shalat?
Baca juga: Menutup Aurat Saat Shalat Wajib?
Niat itu sendiri adalah suatu kehendak kuat untuk melakukan sesuatu karena Allah sehingga dalam niat itu terdapat faktor kemauan, kesadaran dan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencari rida Allah. Hikmah adanya niat adalah agar ibadah, termasuk salat, dilakukan bukan semata sebagai kebiasaan rutin yang dilakukan secara otomatis atau mekanistik belaka tanpa melibatkan kehendak dan kesadaran yang mendalam, melainkan dikerjakan secara sadar dan dikehendaki.
Orang yang mengerjakan salat dengan niat, tetapi niatnya adalah karena sesuatu selain Allah, maka sama dengan tidak berniat. Hal ini dikarenakan bahwa sejatinya, niat itu harus ditujukan mencari keridaan Allah semata, bukan untuk sesuatu yang lain. Misalnya seseorang salat untuk dipuji orang lain atau untuk pencitraan diri guna mendapat simpati masyarakat agar dipilih dalam suatu pemilihan, maka itu bukan niat yang benar sebab tujuannya bukan mencari rida Allah.
Apabila mengerjakan shalat terkadang seseorang terganggu konsentrasinya oleh karena pikiran-pikiran lain, meskipun telah berusaha untuk menghindarinya. Namun yang demikian sejatinya tidaklah merusak niat, melainkan hanya mengurangi kekhusyukan shalatnya. Para fukaha mendefisikan niat sebagai kehendak yang ditujukan untuk melakukan perbuatan untuk mencari keridaan Allah dan mematuhi hukumnya. Oleh karena niat itu adalah kehendak, maka tempatnya adalah di dalam hati dan merupakan perbuatan hati. Namun dalam hukum melafalkan niat, mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa hukumnya sunnah. Karena sangat membantu terhadap kekhusyukan seseorang. Dalilnya menggunakan qiyas atau analogi hukum terhadap kesunnahan melafalkan niat haji dan umrah.
Baca juga: Salah Menentukan Arah Kiblat Saat Sholat, Wajib Mengulang?
Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai waktu melakukan niat. Fukaha Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah menyatakan bahwa niat dapat dilakukan mendahului takbiratul ihram. Sementara itu fukaha Syafii menyatakan niat wajib bersamaan dengan takbiratul ihram. Dan keduanya adalah boleh dijadikan dasar pada mengerjakan shalat.
Namun berdasarkan pendapat jumhur (pendapat pertama) karena di antara hikmah niat itu adalah agar orang melakukan suatu ibadah adalah secara sadar dan tidak melakukannya secara tiba-tiba. Sehingga melaksanakan niat sebelum memasuki takbiratul ikhram juga diperbolehkan sebagaimana dalam ibadah puasa yang niatnya dilakukan sebelum melaksanakan puasa.
Meskipun tempat niat adalah di dalam hati, sahnya niat dalam ibadah tergantung pada empat faktor: Islam, akal sehat (tamyiz), kesadaran akan tindakan yang direncanakan, dan tidak adanya sesuatu yang dapat membahayakan niat. Standar untuk niat yang diperlukan adalah kondisi nomor tiga (mengetahui apa yang dimaksud). Ulama fikih berpendapat bahwa niat diperlukan dalam dua metode yang berbeda. Langkah pertama adalah membuat perbedaan antara ibadah dan tradisi (adat), seperti memisahkan mereka yang melakukan I'tikaf dari mereka yang hanya bersantai di sana. Kedua, untuk membedakan antara ibadah yang berbeda, seperti antara shalat Ashar dan shalat Dzuhur.
Melafalkan niat berfungsi untuk mengingatkan hati agar melaksanakan shalat dengan lebih khusyuk guna meningkatkan kerendahan hati. Karena membaca niat sebelum sholat itu sunnah, maka melakukannya mendapat pahala, sedangkan meninggalkannya tidak berdosa. Adapun penodaan, perselisihan, dan perpecahan di kalangan umat Islam atas masalah hukum sunnah yang melanggar syari'at Allah SWT.
Baca juga: Antara Ta'abbudi dan Ta'aqquli, Macam Ibadah
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com