Beda Niat Antara Imam Dengan Makmum

By. Darma Taujiharrahman - 13 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang tata cara dalam sholat?  Berikut ini penjelasan seputar amalan ibadah sholat serta beberapa hal dasar yang perlu diperhatikan dalam amalan sholat.

 

Sebagai salah satu jenis ibadah mahdhah dengan orientasi ta'abbadi, shalat memiliki ketentuan dan ketetapan khusus yang harus diketahui oleh umat muslim. Hal ini menjadikan shalat sebagai suatu amalan yang merupakan pokok ibadah yang dijelaskan dalam syara' yang bukan karena kemaslahatan secara akal (atau tidak memiliki kemaslahatan yang terlihat nyata).

 

Secara umum, seluruh ulama sepakat bahwa dalam shalat, niat merupakan salah satu rukun yang wajib dilaksanakan oleh pelaku shalat. Dalam Qs Al Bayyinah ayat 5 dijelaskan bahkan bahwa diwajibkannya niat bukan hanya dalam sholat saja melainkan seluruh amalan ibadah seperti puasa, zakat dan lain sebagainya. Lalu bagaimanakah tata cara melakukan niat khususnya dalam shalat?

 

Baca juga: Antara Ta'abbudi dan Ta'aqquli, Macam Ibadah

 

Niat itu sendiri adalah suatu kehendak kuat untuk melakukan sesuatu karena Allah sehingga dalam niat itu terdapat faktor kemauan, kesadaran dan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencari rida Allah. Hikmah adanya niat adalah agar ibadah, termasuk salat, dilakukan bukan semata sebagai kebiasaan rutin yang dilakukan secara otomatis atau mekanistik belaka tanpa melibatkan kehendak dan kesadaran yang mendalam, melainkan dikerjakan secara sadar dan dikehendaki.

 

Lalu bagaimanakah tatacara niat dalam shalat berjamaah?

 

1. Berniat Sesuai Dengan Ibadah Yang Ingin Dilaksanakan

 

Shalat berjamaah merupakan salah satu amalan agama yang tergolong sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan), bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa hal tersebut dilarang oleh fardhu kifayah (kewajiban bersama). Hukum fikih telah menetapkan pedoman tertentu untuk ibadah berjamaah, seperti persyaratan untuk memilih seorang imam dan kewajiban jamaah untuk mematuhi setiap gerakan imam.

 

Sebagaimana dasarnya berniat saat hendak melaksanakan ibadah pada umumnya. Ketika sobat Annabil sekalian dalam kondisi menjadi imam, maka:

a. berniatlah layaknya menjadi seorang imam meski hal ini bukan tergolong wajib melainkan hanya anjuran

b. berniatlah sesai dengan amalan ibadah apa yang akan dikerjakan

c. berniat cukup dengan hati ataupun juga diperbolehkan melalui lafaz sebagai bentuk ketegasan

 

2. Saat menjadi jemaah (makmum), niat boleh berbeda dengan Imam

 

Namun para ulama berbeda pendapat tentang apakah niat jamaah harus sesuai dengan niat imam dalam menentukan jenis shalat dan kewajibannya atau sunnah, sehingga mencegah jamaah melaksanakan shalat dzuhur bagi imam yang melaksanakan Ashar. Tidak boleh pula berjamaah antara imam yang melakukan shalat Zhuhur (dengan hukum sunah baginya) sementara makmum melakukan shalat Zhuhur (dengan hukum wajib baginya). Hal ini sebagaimana dijelaskan pada mazhab Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, sedangkan menurut mazhab Imam Syafi'i, memiliki pendapat bahwa niat jema'ah tidak harus sama dengan niat imam

 

Baca juga: Niat dan Tata Caranya dalam Shalat

 

Pada kenyataannya, kecuali shalat Jumat yang mewajibkan niat, hukum yang mengatur niat menjadi imam dalam shalat berjamaah adalah sunnah. Demikian penjelasan Imam Nawawi dalam karyanya Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab.

 

Jika kondisi ternyata seorang imam yang shalat niatnya terlebih dahulu adalah shalat sunnah lalu orang yang datang (makmum) niatnya shalat fardhu atau misalnya orang yang shalat fardhu kepada orang yang shalat fardhu lain seperti imam berniat shalat ashar dan jamaah berniat shalat dzuhur, maka hukumnya shalat sebagaimana yang sah dan sah menurut hukum. Penjelasan Imam Nawawi dalam karya Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab adalah sebagai berikut; Imam Syafi'i juga menjelaskan hal ini.

 

Berdasarkan seluruh penjasalan ini, dapat disimpulkan melalui mazhab yang banyak dianut masyarakat Indonesia bahwa Syafi'i mengesahkan shalat jamaah yang niatnya berbeda dengan niat imamnya. Jadi meskipun seorang imam tengah melaksanakan shalat sunnah dan makmumnya niat shalat jama'ah, maka hukumnya adalah sah. Namun hal ini terkecuali pada kasus shalat Jumat. 

 

Baca juga: Menutup Aurat Saat Shalat Wajib?

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 








Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp