Umrah Pas Lebaran?? Ini Dia Hukum Umrah di Bulan Syawal

By. Dewi Savitri - 09 Nov 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Salah satu impian utama bagi setiap umat Islam di seluruh dunia adalah dapat melaksanakan ibadah umrah di Makkah Al-Mukarramah. Umrah adalah manifestasi ketaatan yang membantu meningkatkan nilai-nilai spiritual seseorang di tempat yang sangat dimuliakan oleh Allah. Selain itu, ini juga merupakan bentuk kerinduan kepada tempat kelahiran Nabi Muhammad saw.

 

Baca Juga: 6 Tips dan Trik Maksimalkan Waktu Umrah di Masjidil Haram

 

Secara harfiah, umrah berarti berkunjung, tetapi ini bukanlah kunjungan biasa ke tempat-tempat wisata umum. Ketika seseorang melaksanakan umrah, ia sedang berkunjung ke tanah suci yang sangat istimewa. Semua ibadah dan amal yang dilakukan di sana diangkat oleh Allah swt melebihi ibadah yang dilakukan di tempat-tempat lain.

 

Melakukan umrah memberi seseorang kesempatan untuk berada di tempat kelahiran Rasulullah, beribadah di tempat yang biasa digunakan oleh Rasulullah untuk shalat, dan bahkan minum dan berjalan di tempat yang sering digunakan oleh beliau. Pengalaman ini memberi bekal positif bagi setiap individu yang melakukan umrah untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah azza wa jalla.

 

Umrah dapat dilakukan kapan saja oleh umat Islam yang memiliki bekal yang cukup, baik dari segi spiritual, material, maupun emosional. Hanya saja, ada pertanyaan yang sering muncul tentang hukum melakukan umrah pada bulan-bulan haji, seperti bulan Syawal yang merupakan awal dari bulan haji, atau Dzulqa'dah. Mari kita bahas lebih lanjut!

 

Umrah di Bulan Syawal

 

Tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa menunaikan ibadah umrah di bulan Syawal hukumnya diperbolehkan, sebagaimana umrah di bulan-bulan lainnya. Ini didukung oleh beberapa hadits yang mengindikasikan bahwa Nabi Muhammad saw pernah melakukan umrah di bulan Syawal dan bulan-bulan haji lainnya.

 

Dalam hadits riwayat Imam Malik bin Anas, dikatakan bahwa Nabi Muhammad saw melakukan umrah tiga kali, satu di bulan Syawal, dan dua di bulan Dzulqa'dah. Demikian juga dalam riwayat Sayyidah Aisyah ra, disebutkan bahwa Nabi melakukan umrah di bulan Syawal dan bulan-bulan lainnya.

 

Menurut Imam Nawawi, Imam Syafi'i dan mayoritas ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa semua bulan dalam satu tahun bisa digunakan untuk melakukan umrah, dan tidak ada yang memakruhkannya. Ini juga berlaku jika seseorang melakukan umrah dua kali, tiga kali, atau lebih dalam satu tahun.

 

Baca Juga: 15 Cara Jaga Kesehatan saat Puncak Armuzna dalam Ibadah Haji

 

Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Jika seseorang melakukan umrah pada bulan haji, seperti bulan Syawal, Dzulqa'dah, atau Dzulhijjah, dan kemudian tinggal (muqim) di Makkah hingga datangnya musim haji, lalu ia melakukan haji pada bulan tersebut tanpa pulang terlebih dahulu, maka ia wajib membayar dam (denda) berupa hadyu.

 

Hadyu ini merupakan penyembelihan hewan ternak yang bisa dijadikan kurban, seperti unta, sapi, atau kambing. Kewajiban membayar hadyu ini berlaku jika tiga syarat terpenuhi: (1) umrah dan haji dilakukan dalam satu perjalanan; (2) umrah dilakukan di bulan-bulan haji dan di tahun yang sama; (3) orang yang menunaikan umrah bukan penduduk Makkah.

 

Jika tiga syarat tersebut terpenuhi, maka wajib membayar dam. Namun, jika tidak, maka tidak perlu membayar dam. Sebagai contoh, jika seseorang melakukan umrah di luar bulan haji, seperti Ramadhan atau bulan lainnya, dan kemudian menetap di Makkah hingga datangnya waktu haji, dan di bulan tersebut ia melakukan haji, maka ia tidak harus membayar dam karena tidak memenuhi tiga syarat tersebut.

 

Baca Juga: 7 Tips Ampuh Mengatasi Kebosanan di Pesawat saat Perjalanan Umrah

 

Jadi, kesimpulannya, melakukan umrah di bulan Syawal atau bulan-bulan haji lainnya diperbolehkan. Rasulullah sendiri pernah melakukan umrah di bulan-bulan tersebut. Hanya saja, jika kamu ingin melakukan haji di tahun yang sama, sebaiknya pulang terlebih dahulu ke tanah kelahiranmu. Jika tidak, wajib membayar hadyu, yaitu menyembelih hewan ternak yang bisa dijadikan kurban. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu yang berencana melaksanakan umrah di bulan Syawal atau bulan-bulan haji lainnya









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp