Beginilah 3 Ketentuan Kafarat Bersetubuh Saat Puasa

By. Darma Taujiharrahman - 13 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang tata cara berpuasa yang baik dan benar?  Berikut ini penjelasan seputar amalan ibadah puasa serta beberapa hal dasar yang perlu diperhatikan. 

 

Dalam berpuasa, seorang muslim tidak diperbolehkan untuk makan ataupun minum dan / atau mengerjakan perbuatan - perbuatan yang membatalkannya mulai dari awal hari hingga terbenamnya matahari. Salah satu perbuatan yang dilarang adalah bersetubuh dengan istri di pertengahan hari puasa. Baik itu karena lupa ataupun karena disengaja.

 

Namun dari kedua penyebab itu (lupa dan disengaja) memiliki perbedaan perlakuan hukum yaitu bagi mereka yang sengaja bersetubuh saat puasa maka wajib mengqadha atau mengganti juga membayar kafarat. kafarat adalah denda yang wajib dibayar karena melanggar suatu ketentuan syara'. 

 

Baca juga: Bersetubuh Saat Puasa? Begini Hukumnya

 

Lalu bagaimana ketentuan yang berlaku dalam kafarat?

 

1. Macam-macam kafarat

 

Umumnya telah diketahui bahwa kafarat berpuasa ada tiga macam yaitu pertama adalah memerdekakan budak, kedua melakukan puasa dua bulan berturut-turut dan ketiga memberi makan 60 orang miskin.

 

Dari ketiga macam kafarat ini, Imam Syafi'i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan Ulama Kufah menjelaskan ketiga macam kafarat dalam urutan yang sistematis. Artinya pilihan kedua hanya boleh dipilih ketika pilihan pertama tidak dapat dilakukan, begitupun pilihan ketiga boleh dipilih ketika pilihan kedua tidak dapat dilakukan.

 

Akan tetapi dalam zhahir hadist dijelaskan 

 

"Bahwa ada seorang lelaki berbuka pada siang hari bulan Ramadhan, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya agar memerdekaan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin."

 

Hal ini menjadikan Imam Malik memandang bahwa ketiga macam tersebut boleh dipilih tanpa harus memberatkan pilihan yang lainnya. Sedangkan mereka para lisan Arab, memahaminya sebagai urutan yang harus diusahakan memilih yang pertama, atau kedua baru memilih yang ketiga.

 

Pendapat Malik yang mensunahkan memilih memberi makan orang miskin, bertentangan dengan zhahir hadits. Malik berpendapat seperti itu atas dasar qiyas. Qiyasnya adalah, puasa yang ditinggalkan itu diganti pemberian makanan, itu lebih tepat daripada diganti yang lain. Dan ini sesuai dengan ayat,"Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang-orang miskin."

 

2. Berapakah ukuran fidyah yang dimaksud?

 

Dalam hal ini Imam Malik dan Imam Syafi'i sependapat bahwa ukurannya adalah satu mud (standar mud masa Nabi SAW) dengan dibagikan kepada 60 orang sehingga atau sebanyak 60 mud dibagikan kepada 60 orang sehingga masing-masing orang menerima 1 mud.

 

3. Lalu apakah 1 kafarat berlaku untuk pelanggaran yang berulang?

 

Para ulama sepakat bahwa orang yang bersetubuh saat berpuasa di bulan Ramadhan yang telah membayar kafarat, lalu di hari lain dia bersetubuh lagi, maka tetap wajib membayar kafarat lagi. Orang yang bersetubuh berkali-kali dalam sehari, kafarat-nya hanya sekali. Pendapat ini yang paling dikuatkan sebagai yang diyakini Imam Malik dan Imam Syafi'i. 

 

Namun Abu Hanifah menjelaskan cukupnya 1 kafarat untuk beberapa kali pelanggaran selama kafarat bagi pelanggaran yang lebih awal belum dibayarkan. Pendapat ini berdasar pada had yang berlaku pada zina, namun para ulama kebanyakan tidak menyamakan kafarat dengan had zina. Berdasar bahwa kafarat berlaku bagi suami dan istri sah, sedangkan zina adalah hukuman bagi yang tidak sah.

 

Baca juga: Beda Niat antara Imam dan Makmum? Hukum dan Penjelasannya

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 








Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp