batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya dikenal dalam konteks harta benda dan keuangan, namun juga melibatkan tanaman produktif. Artikel ini akan membahas jenis-jenis tanaman yang wajib dizakati, dasar hukumnya, serta metode penghitungan zakat perkebunan dan tanaman hortikultura.
Tanaman yang Wajib Dizakati
Tanaman yang wajib dizakati dapat dibagi menjadi dua kategori: biji-bijian (habbah) dan buah-buahan (tsimar). Habbah berlaku untuk gandum dan tanaman pokok, sementara tsimar berlaku untuk kurma dan anggur. Selain itu, tanaman produktif seperti kelapa, kopi, karet, teh, dan lainnya termasuk dalam objek zakat pertanian dan perkebunan produktif.
Dasar Hukum
Dasar hukum zakat pada tanaman ditemukan dalam hadits riwayat Abu Dzar yang menyatakan bahwa harta niaga, termasuk hasil tanaman produktif, wajib dizakati. Hal ini mengindikasikan bahwa zakat pertanian dan perkebunan produktif harus dikeluarkan dengan prinsip-prinsip yang berlaku pada zakat perniagaan.
Baca Juga: Inilah 8 Asnaf Zakat dalam Islam yang Wajib Kamu Tau
Metode Penghitungan Zakat Perkebunan
Zakat perkebunan dihitung dengan nisab 85 gram emas dan kadar 2,5 persen. Hitungan ini dilakukan setelah mencapai masa haul. Objek zakat perkebunan melibatkan seluruh hasil perkebunan setelah dipotong biaya produksi, hasil yang dikonsumsi sendiri, biaya sewa tanah, dan biaya hidup sehari-hari. Harta bersih yang melebihi nisab kemudian dikenai zakat sebesar 2,5 persen.
Penghitungan Zakat Tanaman Hortikultura
Tanaman hortikultura, seperti buah, sayuran, tanaman biofarmaka, dan tanaman hias, juga termasuk objek zakat. Bedanya, tanaman ini dianggap sebagai zakat perniagaan dan dihitung dengan nisab yang sama, yaitu 85 gram emas dan kadar 2,5 persen. Zakat dikeluarkan setelah mencapai masa haul.
Baca Juga: Ini Dia Waktu Terbaik Membayar Zakat Mal
Zakat pada tanaman merupakan kewajiban yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh umat Islam. Dengan memahami dasar hukum, jenis tanaman yang termasuk dalam objek zakat, serta metode penghitungan yang berlaku, umat Islam dapat memenuhi kewajiban zakatnya dengan penuh kepatuhan. Mari terus berkontribusi pada kebaikan melalui zakat, termasuk pada hasil tanaman produktif yang kita miliki