Diusulkan Naik, Berapa Kira-kira Biaya Ibadah Haji Tahun Depan??

By. Dewi Savitri - 15 Nov 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Kementerian Agama Indonesia telah mengajukan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M kepada Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sebenarnya harus dibayar oleh jemaah haji Indonesia?

 

Baca Juga: 6 Tips Atasi Nyeri Telinga Bagi Jamaah Haji & Umrah di Pesawat

 

Wibowo Prasetyo, Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, menjelaskan bahwa Bipih yang harus dibayar jemaah merupakan bagian dari BPIH. Kendati Kementerian Agama mengusulkan awal BPIH sebesar Rp105 juta, itu bukan berarti jemaah harus membayar jumlah tersebut secara langsung.

 

Menurutnya, pembahasan terkait biaya yang akan dibayar oleh jemaah haji 2024 masih dalam proses. Usulan awal dari Kementerian Agama akan disampaikan dan didiskusikan lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH. Panja tersebut terbentuk dari Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama dalam Rapat Kerja pada 13 November 2023.

 

Moekhlas Sidik, yang telah disepakati sebagai Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M, akan memimpin serangkaian rapat pembahasan mengenai biaya haji 2024.

 

Wibowo menegaskan bahwa Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kementerian Agama. Setiap komponen biaya akan diperiksa ke lapangan. Hasilnya akan menjadi BPIH versi kesepakatan Panja yang kemudian akan dibawa kembali dalam Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disetujui sebagai BPIH 2024.

 

Baca Juga: Mengenal Amirul Hajj di indonesia, Ini Dia Tugasnya

 

Kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai biaya haji akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di dalam regulasi tersebut, akan ditetapkan besaran biaya haji yang dibayar oleh jemaah serta biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR.

 

Proses penetapan BPIH tahun sebelumnya, yaitu pada BPIH 1444 H/2023 M, menunjukkan bahwa penetapan biaya haji melibatkan serangkaian pembahasan. Pemerintah mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah melalui rapat dan pembahasan Panja BPIH, disepakati bahwa BPIH 1444 H/2023 M adalah sekitar Rp90.050.637,26.

 

Pemerintah kemudian menetapkan besaran biaya haji melalui Peraturan Presiden berdasarkan kesepakatan dengan DPR. Setelah terbitnya Perpres, jemaah melunasi Bipih sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.

 

Baca Juga: Ini Dia Cara Cek Nomor Porsi dan Estimasi Keberangkatan Haji

 

Jadi, biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji untuk tahun 2024 masih dalam tahap usulan dan penyesuaian. Hasil kajian Panja, Raker Komisi VIII, dan pemerintah akan menjadi dasar penetapan biaya tersebut melalui Perpres BPIH 2024









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp