batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang bulan Ramadhan? Bulan Ramadhan adalah salah satu bulan yang memiliki berjuta kemulian di dalamnya. Pada bulan ini juga diwajibkan melaksanakan ibadah puasa serta membayar zakat fitrah.
Islam sebagai agama yang paling sempura dan telah mengatur seluruh hal yang berkenaan dengan kewajiban penganutnya, ternyata juga telah mengatur berbagai ketentuan yang dapat meringankan kewajiban-kewajiban yang dianggap memberatkannya.
Keringanan ini juga seringkali disebut dalam istilah rukhsah fil Islam. Rukhsah atau keringanan ini banyak diperoleh dalam berbagai ibadah, khususnya pada ibadah-ibadah yang wajib seperti shalat dan puasa.
Baca juga: 2 Sunnah Berbuka Puasa Yang Harus Diketahui
Sebagaimana dalam al-Quran juga telah dijelaskan pada al-Baqarah: 286
“Allah Tidakmembebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”
Dan juga pada Qs Al Baqarah: 185
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.”
Dalam puasa, keringan ini telah ditentukan siapa-siapa saja yang berhak menerimanya. Berikut akan kami jelaskan beberapa kategori yang diperkenankan menerima keringan dalam amalan puasa wajib, puasa wajib bulan Ramadhan.
Di antara mereka ada yang sakit. Jika penyakitnya membahayakan puasanya, maka diperbolehkan baginya untuk meninggalkannya. Bahkan, agama Islam termasuk menghukum orang sakit itu sebagai orang yang maksiat, bukan ibadah, jika dia bertekad berpuasa karena dia begitu bersemangat beribadah sehingga terjadi kematian.
Dalam hal ini Syaikh Nawawi Banten memerinci beberapa hukum orang yang sakit berkaitan dengan boleh tidaknya ia tidak berpuasa. Yaitu dijelaskan pada tiga kondisi yang berlaku:
(1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka;
(2) bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa) bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat;
(3) bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa) kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa"
Meski dipersilahkan untuk tidak berpuasa, mereka tetap diwajibkan untuk mengqodha atau mengganti puasanya sebelum bulan Ramadhan setelahnya tiba.
Berbeda dengan mereka yang sakit, sejatinya bagi musafir masih terdapat beberapa perbedaan pendapat pada kalangan ulama. Namun sebagaimana hukum asal dalam puasa adalah wajib, sedangkan keringanan adalah wujud dispensasi yang diberikan Allah SWT. Yaitu dalam tujuan menghilangkan beban ataupun kesulitan yang berat.
Baca juga: 2 Cara Menentukan Awal Ramadhan Yang Harus Diketahui
Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa wujud kemurahan menjadi lebih utama untuk digunakan karena ini merupakan wujud kerendahan diri seseorang dalam ibadah. Bahkan sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim, bahwa Hamzah bin Amru Al Aslamy berkata "Wahai Rasulullah, saya kuat tetap berpuasa pada waktu berpergian jauh, apakah saya berdosa?" kemudian Rasulullah SAW menjawab "Itu kemurahan dari Allah, orang yang memanfaatkannya maka itu baik dan orang yang senang tetap berpuasa tidaklah berdosa"
Meski dipersilahkan untuk tidak berpuasa, mereka tetap diwajibkan untuk mengqodha atau mengganti puasanya sebelum bulan Ramadhan setelahnya tiba.
Berbeda dengan kedua kategori di atas yang mereka yang sakit dan musaffir, bagi seorang wanita yang hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak perlu mengqodho atau mengganti hari-hari puasa wajib yang ditinggalkannya. Namun diwajibkan membayar kafarat atau fidyah.
Meski begitu beberapa ulama tetap berpendapat bahwa mengqodhonya adalah pilihan yang lebih baik dengan mensunahkan pembayaran kafarat ataupun fidyah.
Dalam perbedaan ini dijelaskan karena kebanyakan ulama menyamakan wanita hamil dengan seseorang yang sakit, sehingga menjadi penyebab ditakutkannya akan membahayakan diri jika tetap memutuskan untuk berpuasa.
Wanita menyusu sejatinya memiliki perbedaan dengan wanita yang hamil, sehingga tidak bisa disamakan dengan hukum orang yang sakit. Dalam hal ini dijelaskan pada al-Quran surat al-Baqarah ayat 184:
"Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang-orang miskin"
Berbeda dengan orang sakit, musaffir, hamil ataupun menyusui, mereka yang Lansia diberikan keringanan tidak berpuasa juga tidak diwajibkan mengqadha. Menurut Imam Syafi'i dan Abu Hanifah, mereka diwajibkan membayar fidyah, namun Imam Malik menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah sebab tidak semua orang lansia mampu untuk membayarnya.
Ketentuan fidyah tersebut menurut informasi mayoritas ulama adalah satu mud untuk jatah sehari. Sedangkan sebagian pendapat mengatakan cukup diperkirakan, misalnya beberapa ciduk tangan seperti yang pernah dilakukan oleh Anas.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com