Qurban atas Nama Mayit: Perspektif Madzhab Syafi'i

By. Ibnu Fikri Ghozali - 21 Nov 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Para ulama dalam Madzhab Syafi'i berselisih pendapat mengenai keabsahan berqurban atas nama mayit tanpa wasiat dari mayit tersebut. Menurut pandangan Madzhab Syafi'i, qurban untuk mayit dapat dianggap sah jika ada wasiat dari mayit sebelum meninggal dunia. Pendapat ini didasarkan pada interpretasi terhadap ajaran Islam yang mengatur masalah qurban.

 

Baca juga: Fathul Mu'in: Kitab Fiqih dan Kaidah Hukum Islam

 

Imam Nawawi, seorang ulama besar dalam Madzhab Syafi'i, menyatakan dalam kitabnya, "Al-Minhaj," bahwa qurban untuk mayit tidak sah kecuali jika mayit tersebut memberikan wasiat untuk itu. Dalam konteks ini, "wasiat" mengacu pada instruksi yang ditinggalkan oleh mayit sebelum wafat terkait pelaksanaan qurban atas namanya.

 

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا

Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.

 

Namun, pengertian ini dapat dibagi menjadi tiga situasi:

1. Berqurban untuk Mayit Sebagai Ikatan: Seseorang dapat berqurban untuk dirinya, keluarganya (baik yang masih hidup atau telah meninggal), dan bahkan untuk keluarga yang sangat luas. Praktik ini dianggap sah karena Rasulullah sendiri pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk yang telah meninggal dunia.

 

Baca juga: Imam Nawawi: Perjalanan Kehidupan Seorang Ulama

 

2. Berqurban untuk Mayit Berdasarkan Wasiat: Jika mayit sebelumnya memberikan wasiat untuk berqurban atas namanya, hal ini dianggap sah. Wasiat tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk melaksanakan qurban atas nama mayit.

 

3. Berqurban dengan Niat Khusus untuk Mayit: Berqurban dengan niat khusus untuk mayit, tanpa dasar wasiat atau contoh dari ajaran Nabi Muhammad, tidak dianggap sebagai praktik yang disunnahkan. Tidak ada contoh dari Nabi atau sahabat yang melaksanakan qurban dengan niat khusus untuk mayit.

 

Penting untuk dicatat bahwa praktik ini harus didasarkan pada dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis, dan sebaiknya mengikuti pandangan ulama terkemuka dalam Madzhab Syafi'i. Dalam Islam, penting untuk memahami dasar hukum dari setiap amalan agar tidak terjerumus dalam bid'ah atau inovasi yang tidak diterima dalam agama.

 

Baca juga: Mengatasi Tantangan Mata Kuliah: Tips Efektif untuk Mahasiswa

 

Semoga penjelasan singkat ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perspektif Madzhab Syafi'i terkait qurban atas nama mayit. Wallahu a'lam.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp