batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang bulan Ramadhan? Bulan Ramadhan adalah salah satu bulan yang memiliki berjuta kemulian di dalamnya. Pada bulan ini juga diwajibkan melaksanakan ibadah puasa serta membayar zakat fitrah.
Islam sebagai agama yang paling sempura dan telah mengatur seluruh hal yang berkenaan dengan kewajiban penganutnya, ternyata juga telah mengatur berbagai ketentuan yang dapat meringankan kewajiban-kewajiban yang dianggap memberatkannya.
Keringanan ini juga seringkali disebut dalam istilah rukhsah fil Islam. Rukhsah atau keringanan ini banyak diperoleh dalam berbagai ibadah, khususnya pada ibadah-ibadah yang wajib seperti shalat dan puasa.
Baca juga: 2 Sunnah Berbuka Puasa Yang Harus Diketahui
Sebagaimana dalam al-Quran juga telah dijelaskan pada al-Baqarah: 286
“Allah Tidakmembebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”
Dan juga pada Qs Al Baqarah: 185
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.”
Sebagai suatu contoh, meskipun shalat sambil "berdiri" adalah suatu keharusan, itu dapat diterima bagi mereka yang karena alasan medis tidak dapat shalat sambil berdiri untuk beribadah sambil duduk atau tidur. Di saat krisis, beberapa makanan yang sangat dilarang diperbolehkan untuk menyelamatkan nyawa.
Hal yang sama berlaku puasa, salah satu dari lima dasar Islam atau rukun Islam. Meskipun pengabdian atau ibadah tahunan ini pada dasarnya diwajibkan bagi setiap Muslim, Allah masih menawarkan bantuan kepada individu tertentu untuk tujuan tertentu. Di antara mereka ada yang sakit. Jika penyakitnya membahayakan puasanya, maka diperbolehkan baginya untuk meninggalkannya. Selain itu, jika si sakit mati-matian berusaha berpuasa, mungkin karena terlalu asyik beribadah hingga meninggal dunia, agama justru menilainya sebagai orang yang maksiat daripada ibadah.
Baca juga: Kategori Penerima Keringanan Puasa Yang Perlu Diketahui
Di antara mereka ada yang sakit. Jika penyakitnya membahayakan puasanya, maka diperbolehkan baginya untuk meninggalkannya. Bahkan, agama Islam termasuk menghukum orang sakit itu sebagai orang yang maksiat, bukan ibadah, jika dia bertekad berpuasa karena dia begitu bersemangat beribadah sehingga terjadi kematian.
Dalam kitab Kaasyifatus Sajaa yang ditulis oleh Muhammad Nawawi Al-Bantani dijelaskan:
Dalam hal ini Syaikh Nawawi Banten memerinci beberapa hukum orang yang sakit berkaitan dengan boleh tidaknya ia tidak berpuasa. Yaitu dijelaskan pada tiga kondisi yang berlaku:
(1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka;
(2) bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa) bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat;
(3) bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa) kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa"
Meski dipersilahkan untuk tidak berpuasa, mereka tetap diwajibkan untuk mengqodha atau mengganti puasanya sebelum bulan Ramadhan setelahnya tiba.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com