Ini Dia Hukum Pembayaran Paylater dalam Islam Menurut Ulama

By. Dewi Savitri - 21 Nov 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Perkembangan teknologi membawa kemudahan dalam transaksi, termasuk metode pembayaran di belakang atau paylater. Namun, pertanyaan tentang keabsahan hukumnya dalam ajaran Islam muncul karena kekhawatiran akan kemungkinan terkait riba dalam transaksi ini.

 

Baca Juga: Riba, Boros dan Hutang, Ini Dia Hukum Kartu Kredit dalam Islam

 

Dalam konteks hukum Islam, paylater menimbulkan pertanyaan etis karena tidak ada fatwa khusus dari MUI tentang fitur ini. Namun, pada Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa pinjaman yang mengandung riba adalah haram.

 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pinjaman dengan riba, baik offline maupun online, hukumnya haram. Terlebih lagi, perilaku etis dari perusahaan pinjaman online (pinjol) juga menjadi perhatian, dengan kasus sikap tidak terpuji terhadap nasabah yang menunggak.

 

Dalam Islam, riba dilarang dengan tegas karena berdampak pada kesenjangan sosial dan ekonomi. Konsep riba mengacu pada kelebihan atau tambahan dari pokok utang yang disyaratkan pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.

 

Baca Juga: Traveling Mudah dengan Cashless, Ini Dia 5 Cara & Manfaat Menggunakan QRIS

 

MUI menegaskan bahwa layanan pinjaman yang mengandung riba adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kesepakatan. Aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang dalam Islam seharusnya bertujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan sekadar tujuan komersial.

 

Sebagai alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah, umat Islam disarankan untuk menggunakan layanan keuangan yang halal sebelum melakukan transaksi pinjam meminjam. Al-Qur'an secara jelas mengizinkan jual beli dan melarang riba dalam surah Al-Baqarah ayat 275.

 

Dalam konteks pembayaran menggunakan paylater, di mana ada ketidakpastian tentang apakah ada unsur riba, bijaksanalah untuk menjauhinya. Memberikan bantuan kepada yang membutuhkan atau memberikan penundaan pembayaran utang kepada yang kesulitan adalah tindakan dianjurkan dalam Islam.

 

Baca Juga: Ini Dia 7 Cara Menghadapi Orang Sombong dalam Ajaran Islam

 

Sebagai umat Islam, penting untuk memastikan bahwa transaksi keuangan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agar tidak melibatkan diri dalam transaksi yang diharamkan oleh ajaran agama.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp