Hukum Puasa bagi Musafir, yang Harus Diketahui

By. Darma Taujiharrahman - 17 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang bulan Ramadhan? Bulan Ramadhan adalah salah satu bulan yang memiliki berjuta kemulian di dalamnya. Pada bulan ini juga diwajibkan melaksanakan ibadah puasa serta membayar zakat fitrah.

 

Islam sebagai agama yang paling sempura dan telah mengatur seluruh hal yang berkenaan dengan kewajiban penganutnya, ternyata juga telah mengatur berbagai ketentuan yang dapat meringankan kewajiban-kewajiban yang dianggap memberatkannya.

 

Keringanan ini juga seringkali disebut dalam istilah rukhsah fil IslamRukhsah atau keringanan ini banyak diperoleh dalam berbagai ibadah, khususnya pada ibadah-ibadah yang wajib seperti shalat dan puasa.

 

Baca juga: 2 Sunnah Berbuka Puasa Yang Harus Diketahui

 

Sebagaimana dalam al-Quran juga telah dijelaskan pada al-Baqarah: 286 

 

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا


“Allah Tidakmembebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”

 

Dan juga pada Qs Al Baqarah: 185

 

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

 

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” 

 

Sebagai suatu contoh, meskipun shalat sambil "berdiri" adalah suatu keharusan, itu dapat diterima bagi mereka yang karena alasan medis tidak dapat shalat sambil berdiri untuk beribadah sambil duduk atau tidur. Di saat krisis, beberapa makanan yang sangat dilarang diperbolehkan untuk menyelamatkan nyawa.

 

Hal yang sama berlaku puasa, salah satu dari lima dasar Islam atau rukun Islam. Meskipun pengabdian atau ibadah tahunan ini pada dasarnya diwajibkan bagi setiap Muslim, Allah masih menawarkan bantuan kepada individu tertentu untuk tujuan tertentu. Di antara mereka ada yang sakit. Jika penyakitnya membahayakan puasanya, maka diperbolehkan baginya untuk meninggalkannya. Selain itu, jika si sakit mati-matian berusaha berpuasa, mungkin karena terlalu asyik beribadah hingga meninggal dunia, agama justru menilainya sebagai orang yang maksiat daripada ibadah.

 

Baca juga: Kategori Penerima Keringanan Puasa Yang Perlu Diketahui

 

Puasa Seorang Musafir

 

Di dalam Al-Qur’an Allah dengan jelas menyatakan hal tersebut dalam firman-Nya:

 

  فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “…

 

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain...” (QS. al-Baqarah: 185)

 

Hanya saja ketentuan bahwa seorang musafir boleh tidak berpuasa memiliki aturan-aturan main yang tidak disebutkan secara rinci di dalam al-Qur’an. Aturan-aturan ini perlu diketahui oleh masyarakat muslim agar tak salah dalam menerapkannya.

 

Tidak dipungkiri bahwa tidak setiap muslim benar-benar memahami hal ini. Mereka hanya memahami bahwa seorang yang sedang bepergian boleh tidak berpuasa, itu saja, tidak lebih. Maka terjadilah satu perbuatan di mana di pagi hari seseorang berpuasa lalu membatalkannya karena ia melakukan satu perjalanan dan menyebut dirinya sebagai musafir. Atau ada seorang yang sejak malam hari sudah berniat tidak akan berpuasa di esok hari karena akan melakukan perjalanan jauh, pun dengan pemahaman karena pada hari itu ia sebagai musafir.

 

Dilansir dari Nu Online Para fuqaha (ulama ahli fiqih) menjelaskan masalah ini secara rinci dalam kitab-kitab mereka. Di antaranya Imam Jalaludin Al-Mahalli menuturkan:
 

  1. Dibolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalan yang jauh dan diperbolehkan (mubah).
  2. Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudarat maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama sebagaimana telah lewat penjelasannya pada bab shalatnya musafir.
  3. Bila pada pagi hari seorang yang bermukim berpuasa kemudian ia sakit maka ia diperbolehkan berbuka karena adanya alasan yang membolehkannya berbuka. Namun bila orang yang mukim itu melakukan perjalanan maka ia tidak dibolehkan berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang tidak bepergian.
  4. Dikatakan juga ia boleh berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang bepergian. Bila seorang musafir (orang sudah dalam keadaan pergi) dan orang yang sakit pada pagi hari berpuasa kemudian menghendaki untuk berbuka maka dibolehkan bagi keduanya untuk berbuka karena berlanjutnya alasan keduanya untuk tidak berpuasa.
  5. Bila seorang musafir telah bermukim dan seorang yang sakit telah sembuh maka haram bagi keduanya berbuka menurut pendapat yang sahih karena telah hilangnya alasan untuk tidak berpuasa.
  6. Pendapat kedua membolehkan keduanya berbuka dengan mempertimbangkan keadaan di awal hari.”
  7. Perjalanan bukan merupakan tujuan kemaksiatan
  8. Perjalanan sudah dimulai sejak malam hari atau sebelum terbit fajar dan telah melewati batas daerah tempat tinggalnya, dalam konteks wilayah Indonesia adalah batas kelurahan. Hal ini sebagaimana pernah disampaikan oleh KH. Subhan Ma’mun, Pengasuh Pondok Pesantren Assalafiyah, Luwungragi Brebes dan Rais Syuriah PBNU, pada kajian kitab Tafsir Al-Munir di Islamic Center Brebes.
  9. Musafir yang telah bermukim di suatu tempat maka dilarang berpuasa
     

(Jalaludin Al-Mahali, Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin [Kairo: Darul Hadis, 2014], juz 2, hal. 161)

 

Dalam beberapa keterangan ijtihad ulama juga dijelaskan batasan-batasan jarak diperbolehkannya tidak puasa bagi musafir yaitu empat burud yang kemudian dikonfersikan menjadi empat puluh delapan mil menurut ukuran Hasyimi, dan empat puluh mil menurut ukuran Bani Umayah

 

Baca juga: Hukum Puasa bagi Orang yang Sakit

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp