Bercerai? Ini Dia Hukumnya dalam Ajaran Islam

By. Dewi Savitri - 21 Nov 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Perceraian atau talak dalam Islam adalah tindakan pemutusan hubungan suami istri yang diakui secara agama dan negara. Namun, sebelum memutuskan, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hukum dan implikasinya dalam agama Islam.

 

Baca Juga: 3 Macam Kewajiban Suami pada Istri dalam Al-Quran dan Hadits

 

Dalam ajaran Islam, perceraian tidak dilarang secara tegas, namun dianjurkan untuk dihindari. Allah SWT tidak menyukai perceraian karena itu berarti memutus hubungan silaturahmi yang sangat penting.

 

"Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 227)

 

Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa perceraian adalah sesuatu yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah:

 

"Sesungguhnya sesuatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (HR Abu Dawud)

 

Ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan bahwa pada dasarnya, hukum bercerai dalam Islam adalah makruh, artinya tidak dianjurkan.

 

Namun, hukum ini dapat berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, atau bahkan haram. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai hukum perceraian dalam Islam:

 

1. Wajib

 

Perceraian menjadi wajib jika tidak mungkin lagi untuk memperbaiki hubungan atau mencapai kesepakatan dalam pernikahan.

 

2. Sunnah

 

Perceraian disunnahkan jika sang istri tidak menjaga kehormatannya, tidak menjalankan kewajiban agama, atau sulit diperingatkan. Juga bisa menjadi sunnah jika suami tidak mampu memenuhi nafkah istri.

 

Baca Juga: Ini Dia Hukum Tidak Menikah dalam Islam

 

3. Makruh

 

Perceraian dianggap makruh jika tidak ada sebab yang jelas untuk talak dan masih memungkinkan untuk mempertahankan pernikahan. Menjatuhkan talak pada istri yang baik, berakhlak mulia, dan berpengetahuan agama juga termasuk dalam perceraian yang dimakruhkan.

 

4. Mubah

 

Perceraian dianggap mubah atau diperbolehkan jika keberadaan pasangan menimbulkan dampak negatif yang signifikan.

 

5. Haram

 

Perceraian diharamkan jika melanggar tuntunan syariat Islam, seperti talak bid'i (bid'ah) yang tidak sesuai dengan petunjuk agama. Misalnya, menceraikan istri saat haid, menceraikan saat suami sakit untuk menghindari harta pusaka, atau menceraikan tiga kali sekaligus atau berkali-kali dengan satu talak.

 

Baca Juga: Nikah Siri dalam Pandangan Agama Islam, Ini Dia Hukumnya!!

 

Mengerti hukum perceraian dalam Islam membantu setiap Muslim memahami konsekuensi dan implikasi dari tindakan tersebut, serta menuntun mereka untuk membuat keputusan yang bijak dalam menyelesaikan konflik pernikahan.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp