Mengenal Talak, dan 2 Jenisnya dalam Islam

By. Dewi Savitri - 21 Nov 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Talak adalah istilah dalam Islam yang mengacu pada tindakan perceraian atau pemutusan hubungan pernikahan antara suami dan istri. Tindakan ini diberlakukan ketika suami mengucapkan pernyataan talak kepada istrinya, secara sah dan sesuai dengan aturan yang diatur dalam hukum Islam.

 

Baca Juga: Bercerai? Ini Dia Hukumnya dalam Ajaran Islam

 

Proses talak dalam Islam memiliki beberapa bentuk yang diakui, seperti talak satu, talak dua, dan talak tiga. Setiap bentuk talak memiliki prosedur, syarat, dan konsekuensi yang berbeda. Misalnya, talak satu adalah tindakan perceraian yang dapat ditebus dan pasangan masih dapat berdamai serta rujuk kembali selama masa iddah. Namun, talak tiga adalah talak yang sudah final dan jika ingin rujuk kembali, istri harus menikah dengan orang lain, menceraikannya, dan kemudian dapat menikah kembali dengan mantan suaminya. Berikut adalah dua macam talak dalam islam:

 

1. Talak Raj'i

 

Talak raj'i adalah perceraian yang masih memungkinkan untuk rujuk kembali selama masa iddah (waktu tunggu) belum berakhir. Jenis ini mencakup talak satu dan talak dua. Allah SWT telah menjelaskan dalam firman-Nya mengenai talak,

 

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik." (QS. Al-Baqarah: 229)

 

2. Talak Ba'in

 

Talak ba'in adalah perceraian yang menghalangi kesempatan suami untuk rujuk kembali. Terbagi menjadi dua:

 

Baca Juga: Hukum Larangan KDRT dalam Al-Qur'an dan Hadits

 

a. Talak Ba'in Kubra

 

Talak yang diberikan suami kepada istri pada ketiga kalinya, sehingga suami tidak bisa rujuk kembali. Untuk bisa rujuk, istri harus menikah dan bercerai dari suami yang kedua.

 

b. Talak Ba'in Sugra

 

Perceraian yang tidak bisa dirujuk lagi, tetapi mantan istri bisa menikah kembali dengan suami lama tanpa harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu. Ini termasuk talak satu dan dua yang sudah melewati masa iddah, proses khuluk (gugatan perceraian dari istri), atau talak yang diberikan pada istri yang belum digauli.

 

Bercerai dalam Islam, meskipun diizinkan, tidaklah disukai. Namun, talak dapat berubah menjadi wajib, sunnah, boleh, makruh, atau bahkan diharamkan tergantung pada kondisi pasangan suami istri yang mengalami masalah.

 

Baca Juga: 3 Macam Kewajiban Suami pada Istri dalam Al-Quran dan Hadits

 

Mempelajari jenis-jenis talak ini membantu umat Islam untuk memahami kompleksitasnya dan membuat keputusan yang bijak dalam menangani masalah rumah tangga, sesuai dengan tuntunan agama.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp