Batemuritour.com-Ibadah haji, salah satu rukun Islam yang memiliki keutamaan dan nilai spiritual yang sangat tinggi, disyariatkan untuk segera dilaksanakan oleh mereka yang mendapat taufik dan memiliki kemampuan serta kesehatan. Adakalanya seseorang memiliki harta namun tidak memiliki waktu dan kesehatan yang memadai, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, Allah memberikan petunjuk dalam agama-Nya tentang keutamaan menunaikan haji dengan secepatnya.
Baca juga: Rajab: Bulan Suci yang Dipenuhi Keistimewaan dan Berkah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan ancaman bagi orang yang mampu namun sengaja menunda-nunda pelaksanaan ibadah haji. Dalam sebuah hadis beliau bersabda:
إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ.
"Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla berfirman, 'Sesungguhnya seorang hamba yang telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku (naik haji), maka sungguh dia adalah orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan)." (Hadis Riwayat Ibnu Majah)
Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu juga menyatakan keinginannya untuk mengenakan jizyah (upeti) kepada orang-orang yang mampu namun sengaja tidak berhaji. Beliau berkata:
Baca juga: Ibnu Khaldun: Bapak Ilmu Sejarah dan Sosiologi Islam
ولهذا ثبت عن عمر بن الخطاب أنه قال: ((لقد هممت أن أبعث رجالاً إلى هذه الأمصار فينظروا كل من له جدة ولم يحج، فيضربوا عليهم الجزية، ما هم بمسلمين، ما هم بمسلمين
"Sesungguhnya saya berkeinginan bisa mengutus sekelompok orang ke daerah-daerah. Mereka mencari orang yang punya kemampuan tetapi tidak pergi haji, menjatuhkan jizyah (upeti) kepada mereka. Mereka (yang semacam ini) bukanlah muslim, mereka bukanlah muslim." (Hadis Riwayat Ibn Abi Shaybah)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga memberikan dorongan agar umat Islam bersegera menunaikan ibadah haji. Beliau bersabda:
تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي : الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
"Bersegeralah kalian berhaji, yaitu haji yang wajib, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya." (Hadis Riwayat Ahmad)
Dalam konteks ini, bersegera menunaikan haji adalah bentuk ketundukan kepada perintah Allah dan merupakan wujud kesungguhan dalam menjalankan kewajiban agama. Dengan demikian, umat Islam diharapkan untuk menunaikan haji secepatnya ketika memenuhi syarat-syaratnya.
Baca juga: Tuhfat al-Muhtaj: Sebuah Pandangan Mendalam pada Kitab Fiqih Karya Ibnu Hajar al-Haytami
Keutamaan menunaikan ibadah haji dengan secepatnya sangat ditekankan dalam ajaran Islam. Menunda-nunda haji tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan ancaman dan menjadikan seseorang terhalang dari kebaikan. Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan haji segera merencanakan dan melaksanakannya ketika memenuhi persyaratan. Hal ini tidak hanya menjadi kewajiban agama tetapi juga merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan keimanan.