batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam ajaran Islam, konsep Khulu' mengacu pada proses perceraian yang diinisiasi oleh istri terhadap suami. Meskipun perceraian termasuk hal yang tidak disukai dalam pandangan Allah SWT, namun diizinkan dalam situasi tertentu.
Baca Juga: Contoh Ta'awun dan Prinsipnya dalam Islam
Tetapi, dibalik izin tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perceraian tidak dilakukan secara sembarangan, yang dapat merusak keutuhan dan kesucian pernikahan.
Pernikahan dalam Islam diamanahkan dengan tujuan menciptakan kehidupan berumah tangga yang penuh dengan kedamaian, kasih sayang, dan rahmat, seperti yang disebutkan dalam Alquran (QS Ar-Rum: 21). Namun, realitasnya menunjukkan bahwa banyak masalah dalam rumah tangga yang berakhir dengan perceraian dengan beragam alasan.
Dalam konteks bahasa Arab, Khulu' (الخُلْعُ) memiliki arti melepas. Secara spesifik, Khulu' menggambarkan saat istri meminta pembebasan dari ikatan pernikahan kepada suami. Dalam hukum syariat, Khulu' adalah perpisahan (perceraian) suami-istri yang dilakukan dengan persetujuan keduanya, serta melibatkan pembayaran dari istri kepada suami.
Menurut NU Online, terdapat lima rukun Khulu' yang disepakati oleh jumhur ulama, antara lain pihak yang meminta Khulu' (suami), pihak yang menerima (istri), iwadh atau tebusan, kesenangan dari perkawinan yang ditebus, dan redaksi Khulu'. Seperti akad pernikahan, Khulu' juga melibatkan serah terima di antara pihak yang terlibat.
Baca Juga: Ilmu Waris dalam Islam: Mengenal Pentingnya dan Dalilnya
Besaran iwadh tidak menjadi masalah, baik itu senilai, lebih kecil, atau lebih besar dari mahar. Iwadh bisa berbentuk barang atau uang, tunai atau hutang, asalkan sesuai dengan kesepakatan.
Studi dari UIN SMH Banten Institutional Repository menunjukkan pentingnya catatan yang ditinggalkan oleh Pengadilan Agama tentang penyebab perceraian serta langkah-langkah pencegahan kerugian bagi salah satu pihak dalam proses Khulu'.
Dampak hukum dari Khulu' adalah suami kehilangan hak untuk melakukan rujuk (kembali kepada istri), kecuali dengan mengembalikan iwadh dan melakukan akad baru yang disaksikan oleh orang lain.
Baca Juga: Ini Dia Hukum Pembayaran Paylater dalam Islam Menurut Ulama
Jadi, Khulu' adalah langkah terakhir yang diizinkan dalam Islam sebagai bentuk perceraian, namun dengan berbagai prosedur dan pertimbangan yang mendalam untuk menjaga kesucian dan kesakralan pernikahan dalam ajaran agama. Jangan ragu untuk terus belajar dan mendalami Khulu' serta konsepnya dalam konteks hukum dan ajaran Islam.