Haram Hingga Wajib, Ini Dia Hukum Khulu' dalam Islam

By. Dewi Savitri - 22 Nov 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Khulu' merupakan salah satu aspek dalam syariat Islam yang diatur berdasarkan ketentuan Allah SWT, sebagaimana yang diungkapkan dalam firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah Ayat 229 yang artinya:

 

Baca Juga: Mengenal Talak, dan 2 Jenisnya dalam Islam

 

"Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS Al-Baqarah: 229)

 

Dalam memahami Khulu' dalam Islam, terdapat beberapa hukum yang harus diperhatikan:

 

1. Mubah (Diperbolehkan)

 

Khulu' diperbolehkan dalam Islam dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya jika istri tidak ingin lagi tinggal bersama suami karena kebencian dan khawatir tidak dapat memenuhi hak-hak suami atau tidak dapat mematuhi ketentuan Allah SWT. Dalam hal ini, istri dapat membayar tebusan kepada suami sebagai upaya melepaskan diri.

 

2. Haram (Dilarang)

 

Khulu' dilarang dalam beberapa situasi, misalnya jika suami dengan sengaja menyulitkan istri atau tidak memberikan hak-haknya untuk tujuan meminta tebusan dari istri. Jika khulu' dilakukan dengan alasan yang tidak syar'i dari pihak istri, seperti keinginan cerai tanpa alasan yang jelas dan baik, hal ini juga dilarang.

 

Baca Juga: Ilmu Waris dalam Islam: Mengenal Pentingnya dan Dalilnya

 

3. Mustahabbah (Sunnah)

 

Dalam pandangan Madzhab Ahmad bin Hanbal, jika suami melanggar hak-hak Allah SWT, istri disunnahkan untuk melakukan Khulu'. Ini menjadi sunnah jika suami meremehkan hak-hak Allah.

 

4. Wajib

 

Khulu' dapat menjadi wajib dalam situasi tertentu, misalnya jika suami tidak menjalankan kewajiban-kewajiban agama seperti tidak menunaikan salat, atau jika suami memiliki keyakinan atau perilaku yang menuju pada pemurtadan.

 

Baca Juga: Contoh Ta'awun dan Prinsipnya dalam Islam

 

Dengan pemahaman yang mendalam terkait Khulu' dalam Islam, diharapkan umat dapat menjalankan pernikahan dengan penuh kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing. Semoga rumah tangga yang dibangun senantiasa diberkahi oleh Allah SWT.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp