batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang bulan Ramadhan? Bulan Ramadhan adalah salah satu bulan yang memiliki berjuta kemulian di dalamnya. Pada bulan ini juga diwajibkan melaksanakan ibadah puasa serta membayar zakat fitrah. Dan untuk mengetahui kapan bulan ini tiba, terdapat banyak metode yang perlu sobat Annabil Sekalian ketahui bersama.
Dalam pengertiannya, puasa merupakan amalan yang berbentuk "menahan" dalam arti menahan untuk tidak melaksanakan hal-hal yang membatalkannya selama waktu puasa berlangsung. Puasa merupakan amalan yaitu menahan diri untuk makan dan minum dan/atau hal lain lain yang membatalkannya seperti bersetubuh dengan istri, mengeluarkan mani dengan sengaja dan lain sebagainya.
Baca juga: Hukum Puasa Bagi Lansia (Lanjut Usia)
Bagi mereka yang membatalkan puasanya, maka diwajibkan adanya kafarat. Yaitu bagi mereka bersetubuh di siang hari puasa, sakit yang tak ada harapan kesembuhan ataupun lansia.
Selain diwajibkannya qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara puasa, fidyah juga menjadi opsi lain yang dapat digunakan untuk mengganti puasa. Fidyah dapat digunakan untuk mereka yang batal puasa karena bersetubuh di siang hari, wanita hamil, wanita menyusui, orang sakit yang tidak ada harapan kesembuhan dan juga lansia.
Dalam membayar fidyah telah ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh pelanggar atau penerima keringanan puasa.
Berdasarkan pendapat yang disampaikan oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i, tentang ketentuan jumlah penerima fidyah adalah sebanyak 60 orang miskin dengan masing-masing dari mereka menerima satu mud (ukuran standar masa Nabi SAW).
Sejatinya, Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli pada kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh.
Dalam pengukuran modern, 1 mud dijelaskan bernilai 675 gram atau 6,75 ons. Pendapat lain menyatakan yaitu diqiyaskan pada nilai satu porsi makanan sebagaimana lokasi masing-masing orang.
Dalam prakteknya, fidyah dapat disamakan dengan 0,6 kg atau 3/4 liter beras yang dibayarkan sebagai dengan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan, yaitu kepada 60 orang miskin.
Berbeda dengan pelaksaan zakat fitrah, membayar fidyah atau denda sejatinya tidak memeiliki ketentuan waktu khusus namun dengan jelas dijelaskan yaitu pada saat hari-hari di bulan puasa ataupun dianjurkan pada malam harinya.
Dan jika mendapati keterlambatan dalam membayar fidyah, makan dapat dibayarkan di luar bulan Ramadhan ataupun di bulan Ramadhan setelahnya.
Baca juga: Hukum Makan Disengaja saat Ibadah Puasa
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com