Hukum Boncengan Lawan Jenis di Ojek dalam Islam

By. Dewi Savitri - 27 Nov 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Boncengan antara laki-laki dan perempuan telah menjadi topik kompleks dalam diskusi fiqih Islam. Bagaimana sebenarnya hukumnya, terutama dalam konteks penggunaan ojek? Dalam konteks ini, kita akan menelaah hukum tersebut dengan merujuk pada penjelasan dan perspektif syariat Islam.

 

Baca Juga: Sunnah Rasul, Ini Dia 4 Tips Seru Agar Berjalan Kaki Lebih Menyenangkan

 

Praktik Boncengan dalam Sejarah Islam

 

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dicatat bahwa boncengan antara laki-laki dan perempuan bukanlah hal baru yang hanya muncul di era modern. Dikutip dari NU Online, sejak zaman Rasulullah, kasus seperti membonceng Asma binti Abu Bakar telah tercatat dalam riwayat. Sebagai contoh, Rasulullah pernah memboncengnya dalam suatu peristiwa, yang menunjukkan bahwa boncengan semacam ini pernah terjadi pada masa tersebut.

 

Pandangan Ulama tentang Boncengan

 

Hukum boncengan antara laki-laki dan perempuan tergantung pada motif dari keduanya, menurut pandangan ulama. Jika boncengan terjadi antara mahram, maka hukumnya diperbolehkan karena dianggap aman dari fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, boncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya diperbolehkan jika dapat dipastikan aman dari fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Penjelasan Ulama dan Hadits Terkait

 

Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam kasus seperti membonceng Asma, kebolehannya tergantung pada keamanan situasi, terutama jika wanita tersebut lelah dan dalam kondisi bersama dengan kelompok laki-laki saleh. Hal ini dinyatakan dalam penjelasan Nawawi atas hadits yang menunjukkan kebolehan boncengan wanita yang bukan mahramnya dalam kondisi tertentu.

 

Baca Juga: Ini Dia 3 Jenis Bangkai Halal, Nomor 1 dan 2 Boleh Dimakan Lho!!

 

Poin Penting dalam Hukum Boncengan

 

Dalam konteks sekarang, terdapat dua poin kunci dalam penilaian hukum boncengan antara laki-laki dan perempuan:

 

1. Tidak Terjadi Khalwah

 

Khalwah adalah keadaan ketika laki-laki dan perempuan berada di tempat sepi tanpa ikatan pernikahan atau hubungan mahram. Boncengan yang terjadi di tempat-tempat ramai dan tanpa tujuan berduaan tidak dapat dikategorikan sebagai khalwah yang diharamkan.

 

2. Tidak Terjadi Ikhtilath

 

Ikhtilath adalah persentuhan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Boncengan dalam praktik ojek umumnya tidak menyebabkan ikhtilath karena tidak melibatkan persentuhan kulit antara keduanya.

 

Berdasarkan penjelasan dan perspektif syariat Islam, boncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dalam konteks penggunaan ojek dapat diperbolehkan. Namun, tetap perlu menjaga etika dan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Islam, seperti menjaga jarak yang etis dan menghindari tujuan-tujuan negatif selama perjalanan.

 

Baca Juga: Ini Dia Cara Jaga Kesehatan Mata dalam Ajaran Islam

 

Semoga penjelasan ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pandangan Islam terhadap boncengan lawan jenis dalam konteks penggunaan ojek, dengan memperhatikan nilai-nilai syariat yang diatur dalam agama.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp