batemuritour.com- Softlens atau lensa kontak menjadi alat yang umum digunakan dalam merawat masalah penglihatan, seperti minus, silinder, atau keratokonus. Namun, apakah penggunaannya dalam Islam diperbolehkan? Melihat dari perspektif hukum agama, pendapat ulama mengenai penggunaan softlens dapat memberikan pemahaman lebih dalam.
Baca Juga: Sunnah Rasul, Ini Dia 4 Tips Seru Agar Berjalan Kaki Lebih Menyenangkan
Dalam konteks penggunaan barang-barang yang menempel pada tubuh, hadits menyatakan bahwa segala sesuatu yang Allah halalkan, maka itu diperbolehkan, dan segala yang diharamkan, maka itu terlarang. Apa yang tidak disebutkan oleh Allah bisa dimaafkan. Ini juga terkait dengan prinsip bahwa Allah tidak lupa sedikitpun dari apa yang Dia ciptakan.
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa perubahan yang bersifat sementara atau yang tidak membahayakan diperbolehkan. Softlens, sebagai salah satu perubahan temporal, dianggap bukan termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah secara permanen. Pendapat dalam tafsir menyatakan bahwa perubahan yang membawa manfaat bagi kesehatan atau kebaikan, seperti penggunaan softlens untuk memperbaiki penglihatan, diperbolehkan.
Baca Juga: Ini Dia Cara Jaga Kesehatan Mata dalam Ajaran Islam
Pendapat dari berbagai sumber fiqh menguatkan bahwa tindakan pada ciptaan Allah yang membawa manfaat dan kemaslahatan, seperti sunat, mencukur rambut untuk kebersihan, memotong kuku untuk kenyamanan, atau bahkan tindik telinga untuk berhias, semuanya diperbolehkan dalam Islam. Begitu juga dengan penggunaan softlens yang tujuannya adalah untuk kemaslahatan, memperbaiki penglihatan, dan tidak bersifat permanen.
Dari analisis ulama dan perspektif fiqh, dapat disimpulkan bahwa menggunakan softlens dalam Islam diperbolehkan. Alasannya adalah bahwa penggunaannya tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah secara permanen dan tujuannya adalah untuk kemaslahatan, mirip dengan alat bantu penglihatan seperti kacamata.
Dalam konteks agama, penting untuk mempertimbangkan manfaat dan niat di balik penggunaan suatu benda. Dengan demikian, penggunaan softlens dalam rangka meningkatkan kualitas penglihatan dan kemaslahatan pribadi bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Baca Juga: Penggunaan Celak dalam Thibbun Nabawi untuk Menjaga Kesehatan Mata
Semoga pemahaman ini membantu dalam menjawab pertanyaan seputar hukum penggunaan softlens dalam kajian agama Islam.
Wallahu a’lam.